- Oleh Fatkhurrohim
- Minggu, 24 November 2024 | 20:33 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 8 November 2023 | 21:40 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 177
Amuntai, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mempersiapkan titik-titik lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten menjelang masa kampanye Pemilu 2024.
Plh Ketua KPU HSU, Muhammad Noor mengatakan, saat ini masih berdiskusi dengan para stakeholder terkait mengenai penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap hasil dari rapat koordinasi dapat menyamakan persepsi dan pemahaman di antara KPU, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait dalam pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai pada tempatnya," ucap Muhammat Noor usai acara kegiatan Rapat Koordinasi penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye di Mess Negara Dipa, Selasa (7/11/2023).
Dalam konteks ketentuan tersebut, berikut daftar lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK seperti, fasilitas kesehatan, gedung dan halaman kantor pemerintah, lembaga pendidikan, jembatan yang berada di wilayah Kabupaten HSU, serta jalur-jalur seperti Jl. A. Yani, Jl. Norman Umar, Jl. Abdul Aziz, dan Jl. Basuki Rahmat.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU HSU, Emmy Najmiati, menjelaskan bahwa dalam hasil rapat koordinasi ini, KPU telah meminta saran dan masukan dari berbagai pihak terkait untuk menentukan lokasi pemasangan alat kampanye.
Selain itu, Ia juga masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai tahapan kampanye, sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga keamanan dan kondusivitas selama periode kampanye di HSU.
"Penentuan titik APK ini nantinya akan berimbas pada jalannya kampanye, sehingga kampanye itu dapat berjalan dengan kondusif, tidak ada bahan atau APK yang dipasang di tempat yang bukan seharusnya," tutupnya. (Diskominfosandi/rizki/jimmy)