: SOSIALISASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan sambutan juga membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, di aula BKPSDM Kapuas. Jumat (3/11/2023).
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 3 November 2023 | 12:45 WIB - Redaktur: Juli - 70
Kuala Kapuas, InfoPublik - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penerapan Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy di aula BKPSDM Kuala Kapuas. Jumat (3/11/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Komari, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas Yan Hendri Ale, Plt Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Sipie S.Bungai, Narasumber kegiatan Mita Vibrianty Situmorang, dan para peserta sosialisasi.
Sekda Kapuas Septedy mengatakan bahwa, berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas, serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan dan mengurangi defiasi dalam bekerja.
“Berdasarkan amanat tersebut pemerintah berupaya melakukan pemberian tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan kinerja pegawai sebagaimana termuat pada pasal 58 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Septedy mengungkapkan, pada 2024 nanti DPRD telah memberikan persetujuan untuk menaikkan besaran TPP pegawai, untuk itu tambahan penghasilan ini hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pegawai akan tetapi lebih dari itu yakni merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai karena di setiap pelanggaran disiplin baik itu keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP, pembobotan yang diterima pegawai, serta peningkatan kinerja pegawai dalam memajukan Kabupaten Kapuas.
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menghasilkan output yang kita harapkan bersama yakni seluruh perangkat daerah paham latar belakang, tujuan, dan kebijakan pemberlakuan aplikasi ini secara optimal sehingga organisasi ini berkembang secara dinamis dan meningkatkan kualitas kinerja nanti, karena itu semua peserta sosialisasi diharapkan dapat memperhatikan kegiatan ini dengan seksama karena di tangan bapak/ibu sekalianlah nanti pemberlakuan ini akan berjalan dengan baik dan lancar, kesalahan pemahaman akan merugikan kita semua,” tutur Septedy.
Di tempat yang sama Kepala BKPSDM Komari dalam laporannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sebagai penerapan dari aplikasi yang sudah dibangun oleh pemerintah Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan CV iBorneo Solusi yang bergerak dibidang IT sebagai Consultant dan Software Development guna mempermudah pengelolaan kinerja ASN di lingkup Pemda Kabupaten Kapuas.
“Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan dua aplikasi yaitu aplikasi E-Kinerja yang sudah diterapkan secara nasional dan aplikasi absensi yang sekarang sedang dibangun sehingga diketahui jumlah kehadiran dan pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap bulannya,” ucap Komari. (MC Kab Kapuas/hmskmf)