: Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat memberikan arahan kepada jajarannya
Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 2 November 2023 | 16:28 WIB - Redaktur: Tobari - 67
Pemalang, InfoPublik - Mengingat begitu pentingnya aspek kedisiplinan pegawai dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai RPJMN dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan sosialisasi dan pengarahan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, di pendopo setempat Kamis (2/11/2023). Sosialisasi dibuka oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Adapun materi sosialisasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2023 dengan Narasumber Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN RI dan BKD Provinsi Jateng.
Mansur Hidayat menegaskan, untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas serta akuntabel sebagai penyelenggara roda pemerintahan, maka dibutuhkan penegakan kedisiplinan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib guna meningkatkan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Peraturan tersebut menyebutkan, pengawasan, pencegahan, pembinaan dan penindakkan atas pelanggaran peraturan disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap atasan langsung dan kepala perangkat daerah/unit kerja.
"Karena yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan hukuman disiplin adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai," ungkap Mansur.
Dalam konteks kedisiplinan pegawai, jelas Mansur, pelanggaran disiplin bukanlah delik aduan. Untuk itu setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsungnya menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Hal ini, kata Mansur, dimaksudkan sebagai klarifikasi dan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak dengan bukti-bukti yang sah dan memberikan kepastian status kepegawaian terhadap yang bersangkutan dengan memberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan perbuatannya sebagai pelajaran bersama.
Hukuman disiplin bersifat pembinaan dan dilakukan untuk memperbaiki serta mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Harapannya agar yang bersangkutan menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri di masa yang akan datang," kata Mansur.
Sebelumnya Puntodewo Selaku Kepala BKD Pemalang melaporkan Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kepala OPD dan pejabat yang membidangi kepegawaian pada Dinas, Badan dan Unit kerja yang berada di Lingkungan Kabupaten Pemalang sebanyak 167 orang dengan narasumber dan pemateri dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN RI dengan materi Sistem Pengawasan disiplin ASN, yang kedua dari BKD Provinsi Jawa Tengah dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini menurt Agung Puntadewa adalah untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian khususnya yg terkait dengan aspek disiplin pegawai, menjadikan aparatur sipil negara yg profesional berintegritas.(Rizky/toeb)