Ciptakan Pemilu Damai, Gubernur Rohidin: Peran Aktif Semua Pihak Sangat Dibutuhkan

: Gubernur Rohidin Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di ballroom salah satu hotel di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, pada Kamis (02/11/2023).


Oleh MC PROV BENGKULU, Kamis, 2 November 2023 | 14:52 WIB - Redaktur: Tobari - 288


Bengkulu, InfoPublik - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadiri Coffee Morning terkait Rilis Hasil Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu se-Provinsi Bengkulu serta Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di ballroom salah satu hotel di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, pada Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Gubernur Rohidin, menciptakan suasana Pemilu 2024 berjalan tertib, damai dan kondusif, membutuhkan peran aktif dari semua pihak, utama dari pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

"Tidak kalah pentingnya dalam menciptakan kampanye tertib Pemilu Serentak 2024. Saya harap kita semua dapat menahan diri dan saling mengingatkan, jangan sampai ada pelanggaran kampanye yang berat," ujar Gubernur Rohidin.

Selanjutnya peran aktif dari peserta Pemilu itu sendiri yaitu Partai Politik dan Para Calon Legislatif juga sangat dibutuhkan. Serta peran aktif masyarakat termasuk awak media, menjadi pengawasan dan kontrol sosial terdepan dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 ini.

"Pemprov menyambut baik apa yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tadi sudah dirilis dan ada besar sekali pelanggaran dari APS. Saya rasa itu menjadi sebuah peringatan pertama dari Bawaslu untuk menjadi perhatian kita, utamanya dari para Pimpinan Partai Politik dan para Calon," imbuhnya.

Sementara itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, sebelum masa kampanye dimulai yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon legislatif dilarang untuk membuat APS yang mengandung ajakan, mempersepsikan partai kepada masayarakat.

"Makanya yang boleh itu hanya Logo Partai dan Nomor Urut sebelum masa kampanye dimulai, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu selama 75 hari " jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan atau Pernyataan sikap Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu, Bawaslu dan KPU Bengkulu, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu serta dari para Ketua Partai Politik tingkat Provinsi Bengkulu dan para calon DPD RI Dapil Bengkulu. [Rian/toeb]

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB ACEH SELATAN
  • Minggu, 3 Maret 2024 | 07:38 WIB
KIP Aceh Selatan Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 28 Februari 2024 | 09:04 WIB
KPU Tanah Datar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Selasa, 27 Februari 2024 | 10:42 WIB
Lantik Sembilan ASN Baru, Nurkholis Wajibkan Tiga Hal Penting
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Selasa, 27 Februari 2024 | 10:54 WIB
Nurkholis: Alhamdulillah Tahapan Pemilu di Kota Probolinggo Landai dan Aman
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Senin, 26 Februari 2024 | 08:28 WIB
Eka Putra: Pemungutan Suara Ulang Terlaksana dengan Aman dan Lancar
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Jumat, 23 Februari 2024 | 19:19 WIB
Pembaruan Data Secara Rutin Dinilai Penting untuk Tunjang Pembangunan Kota