Tim Intelijen Kejari Kapuas Berikan Penyuluhan Hukum ke Sekolah Lewat Program JMS

: PENYULUHAN - Tim Intelijen Kejari Kapuas melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Islam Terpadu Al Amin Kuala Kapuas bertempat di Gedung Aula Serba Guna Sekolah Islam Terpadau Al - Amin Kuala Kapuas, Rabu (25/10/2023).


Oleh MC KAB KAPUAS, Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:50 WIB - Redaktur: Juli - 42


Kuala Kapuas, InfoPublik – Tim Intelijen Kejari Kapuas melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Islam Terpadu Al Amin Kuala Kapuas, di Gedung Aula Serba Guna Sekolah Islam Terpadau Al-Amin Kuala Kapuas, Rabu (25/10/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Amir Giri Muryawan, dengan narasumber yaitu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia dan Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon.

Kemudian dari pihak Yayasan Al-Amin Kuala Kapuas dihadiri oleh Ketua Yayasan Al-Amin Agus Setiawan, Kepala Sekolah SMA IT Al Amin Kuala Kapuas, Kepala Sekolah SMP IT Al Amin Kuala Kapuas, Dewan Guru dan siswa – siswi Yayasan Al Amin Kuala Kapuas sebanyak 70 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen, Amir Giri Muryawan, mengatakan, kegiatan tersebut dimulai dengan Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an, menyanyikan lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” dan pembacaan Doa yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasi Intelijen Kejari Kapuas disambung dengan sambutan dari Ketua Yayasan Al Amin.

Selanjutnya foto bersama dan pemaparan materi penyuluhan Hukum oleh para Narasumber. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab para peserta.

“Tema yang diusung oleh narasumber kali ini yaitu Mencegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Ciptakan Remaja yang Taat Hukum dengan materi yaitu Lawan Narkoba dengan Prestasi, Bahaya Bullying, dan Bahaya Catcalling. Pada pemaparan materi tersebut, narsum memutarkan empat video terkait materi sehingga para siswa-siswi sangat tertarik dan mudah untuk interaktif serta tidak membosankan,” terangnya.

Ditambahkan pula, kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Materi yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 - 2024 (P4GN).

Amir Giri Muryawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini,” tuturnya.

Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas. (MC Kab Kapuas/hmskmf)

 

Berita Terkait Lainnya