:
Oleh MC KOTA PEMATANGSIANTAR, Senin, 30 Oktober 2023 | 08:11 WIB - Redaktur: Juli - 380
Pematang Siantar, InfoPublik - Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan, yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia agar dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Susanty Dewayani saat membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi sekaligus bimtek, dan monitoring evaluasi, di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematang Siantar, Rabu (25/10/2023).
Wali kota menyampaikan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan upaya tindakan pencegahan pidana korupsi.
Sehubungan dengan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, menyelenggarakan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Provinsi Sumatra Utara.
Gratifikasi, lanjut wali kota, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri.
"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi dapat berjalan dengan maksimal," terangnya. (MC Pematangsiantar/Low).