: Kadis PMPSTP-TK Kab.Toba,Requel Hasadaan
Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:27 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 56
Toba,InfoPublik - Sinkronisasi dan harmonisasi data dari setiap Perangkat Daerah (PD) yang terkait mengelola sumber pajak daerah maupun retribusi daerah sangat menunjang optimalisasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (PMPTSP-TK) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara,Reguel Hasadaan di Balige, Selasa (24/10/2023).
Requel menyebutkan seperti penagihan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) datanya harus sinkron, sebelum menerbitkan izinnya.
"Kita berharap dan mengimbau agar setiap warga masyarakat terlebih dahulu melengkapi berkas pengajuan penerbitan IMB sebelum mendirikan bangunan. Hal ini sangat perlu, sebab selain tidak dikenakan denda akibat keterlambatan mengurus izin, warga masyarakat juga mengetahui besaran pajaknya," katanya.
Pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak PD yang terkait mengelola pajak dan retribusi daerah dalam upaya sinkronisasi data wajib pajak dan diharapkan dapat berjalan baik.
Sehingga saat penagihan pajak maupun restribusi berjalan secara transparan, dan hal ini juga bertujuan untuk mengevaluasi capaian perolehan PAD Kabupaten Toba.
"Sinkronisasi data wajib pajak dan restribusi mempermudah evaluasi perolehan PAD serta upaya peningkatan kedepannya," katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Toba, Henry Sitompul mengungkapkan bahwa sinkronisasi data sangat menentukan untuk unity of command, khususnya penarikan pajak dan restribusi.
"Sinkronisasi yang melibatkan beberapa OPD misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) maupun reklame tentu teknisnya sudah ada dimasing-masing PD," kata Henry.
"Dalam hal ini, Bapenda tinggal menindaklanjuti dengan realisasi di laporan setoran sesuai izin yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP-TK," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima ,target PAD Kabupaten Toba tahun 2023 sebesar Rp.85 miliar. (MC Toba jt/rik)