: FOTO BERSAMA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy saat berfoto bersama usai kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penggunaan alokasi anggaran tahun 2024 tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan miskin ekstrim di Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Hasupa 2 Hotel Fovere Kapuas, Rabu (18/10/2023).
Oleh MC KAB KAPUAS, Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:53 WIB - Redaktur: Juli - 28
Kuala Kapuas, InfoPublik –Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy memimpin Forum Group Discussion (FGD) penggunaan alokasi anggaran 2024 tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan miskin ekstrem di Kabupaten Kapuas, di Ruang Hasupa 2 Hotel Fovere Kapuas, Rabu (18/10/2023).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kuala Kapuas Octa Nova Indria.
Disebutkan dengan adanya Instruksi Presiden No 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja formal di seluruh Indonesia.
Tentunya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tidak akan dapat berjalan sendiri, namun dibutuhkan sinergi bersama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan ada beberapa regulasi yang mengatur sehingga kegiatan ini menjadi penting yang mengharuskan sistem jaminan sosial ini kita kerjakan sampai ke tingkat bawah.
“Hal ini sangat penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan, sebab kalau penduduk ekstrimnya banyak maka bisa dikatakan tidak berhasil sebab Pemerintah tidak bisa menjamin orang-orang yang miskin ekstrem ini, karena itu tidak bisa dibantu oleh Pemerintah dan untuk itulah kami menyambut baik kegiatan FGD yang diselenggarakan pada hari ini,” ucap Septedy.
Dijelaskannya pula, dari total masyarakat miskin yang awalnya berjumlah 47.024 pekerja berhak mendapat Perlindungan Jaminan Sosial, namun berdasarkan verifikasi dan validasi sesuai dengan kreteria kelayakan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan maka yang didapat berjumlah 39.073 pekerja, yang mana nantinya angka tersebut menjadi angka yang akan didiskusikan pada FGD kali ini.
“Kita memang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit mulai dari 2023 sampai dengan 2024, ini juga menjadi faktor penambah untuk mengurangi masyarakat miskin atau miskin ekstrim ini, diskusi kita nanti tentu terkait dengan 39.073 pekerja ini berapa yang bisa dicover lewat Dana Desa (DD), berapa yang bisa dicover lewat DBH Sawit dan berapa yang bisa dicover lewat APBD Kabupaten Kapuas sehingga kekurangannya nanti juga menjadi point penting sebagai tema akhir diskusi kita,” pungkasnya. (MC Kab Kapuas/hmskmf)