Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Tindaklanjuti Hasil Pengawasan Pangan

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:31 WIB - Redaktur: Tobari - 101


Subulussalam, InfoPublik - Dinas Kesehatan Kota Subulussalam tindaklanjuti hasil pengawasan pangan produk lokal dengan melakukan rapat koordinasi tim bertempat di ruang rapat kantor tersebut, Rabu (18/10/2023).

Mengawali rakor, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Masnawiyah Maha membuka acara dengan mengatakan bahwa pengawasan pangan perlu dilakukan rutin secara bersama-sama. Bukan saja dilakukan Dinas Kesehatan namun SKPK terkait pun ikut terlibat, pungkasnya.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menyatukan persepsi dalam menangani persoalan yang dihadapi dilapangan. Berharap hasil pengawasan pangan ada tindaklanjut yang perlu segera lakukan untuk kebaikan pelaku usaha dan konsumen, ucapnya.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH sebagai narasumber dengan materinya Iklan Pangan mengingatkan bahwa tim yang terlibat dalam pengawasan pangan mesti menguasai aturan hukum, ucapnya.

Ada acuan hukum yang mesti dipahami yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan turunannya seperti PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada label dan Iklan Pangan Olahan dan aturan lainnya.

Perlu dipahami bahwa Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi  keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke  dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan

Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan.

Label bagi Konsumen adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai  kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan  pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa.

Iklan Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran pangan.

Ada hal yang dilarang dan dibolehkan dalam lebel dan iklan pangan yang mesti diperhatikan. Selanjutnya media yang bisa dimanfaatkan dalam beriklan ada media cetak, media daring, media sosial , media luar ruang dan media tatap muka, ujarnya.

Berkaitan denggan informasi ikan yang harus diperhatikan adalah diantaranya, pertama, iklan harus jujur, benar dan bertanggungjawab, kedua, cara penyajian iklan harus memperhatikan kepantasan dan sesuai dengan norma kesopanan dan budaya yang berlaku di masyarakat.

Informasi yang tidak boleh dicantumkan dalam iklan diantaranya iklan dilarang memuat kata, pernyataan, gambar yang bermakna hiperbola yang berpeluang untuk ditiru dan membahayakan.

Iklan boleh memuat ekspresi dan/atau visualisasi hiperbola yang berada diluar jangkauan akal manusia selama masih memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan pesan yang disampaikan tidak menyesatkan,tuturnya.

Selanjutnya peserta rapat mendiskusikan hal-hal temuan terkait label dan iklan pangan yang dihasilkan dari pengawasan.  (MC Kota Subulussalam/toeb)

 

 

Berita Terkait Lainnya