- Oleh MC KAB SORONG
- Kamis, 22 Februari 2024 | 04:55 WIB
: Foto : Ricahrdson RC Tonda
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 11 Oktober 2023 | 05:14 WIB - Redaktur: Tobari - 246
Aimas, InfoPublik - Terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2023 ini, penetapan jam kerja terbaru untuk hari Senin sampai dengan Kamis, ASN di Pemkab Sorong masuk kerja dimulai jam 07.30 dan pulangnya pukul 16.00 waktu setempat.
Dari jam yang telah ditentukan tersebut, pada jam 12.00-13.30 ada jeda waktu ASN istirahat (makan siang). Setelah itu ASN masuk kerja seperti biasa sampai pukul 16.00 jam kerja baru berakhir atau bisa pulang.
Demikian dijelaskan, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, melalui Asisten III Setda Kepas Kalasuat, saat selaku pembina apel gabungan OPD, Senin (9/10/2023).
Selanjutnya, jam kerja untuk hari Jumat dimulai jam 07.30 dan pulang pukul 16.30 waktu setempat, sebut Kalasuat.
Untuk itu, diminta kepada seluruh ASN di wilayah ini untuk terus meningkatkan disiplin dan etos kerjanya.
Dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, diharapkan pelayanan lebih maksimal lagi, imbau Kepas dalam arahan singkatnya.
Pelaksanaan jam kerja sebelum diberlakukan aturan baru tersebut, yakni setiap hari Senin- Jumat, masuk kerja ASN mulai jam 08.00 sampai dengan 14.30.( Kab. Sorong/rim/toeb)