: 16 Desa di Kabupaten Belu mendapat Tambahan Anggaran dari Pempus dalam mengatasi dampak kekeringan
Oleh MC KAB BELU, Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:08 WIB - Redaktur: Juli - 73
Belu, InfoPublik - Pemberian tambahan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Belu melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu, Jules Constantyn C.M.A. Ando.
mengatakan pemberian tambahan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Adapun penambahan anggaran ini dengan total dana senilai Rp1.780.520.000 diberikan kepada desa yang dinilai berkinerja baik. Adapun sub indikator yang disebutkan dalam PMK tersebut adalah untuk mengatasi kekeringan dan juga untuk digunakan pada sektor pertanian," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan, ketika PMK ini keluar, pihaknyabdengan Banggar DPRD Kabupaten Belu bersama TAPD telah membahas untuk masukkan ke dalam APBD Perubahan karena dana ini datang pas pembahasan anggaran perubahan.
"Maka kita masukkan, kita melakukan diskusi dengan teman-teman DPRD, dan mitra mengharapkan agar jangan terjadi duplikasi karena dalam perubahan ini APBD ada mengalokasikan 400 juta lebih untuk mengatasi kekurangan air bersih sehingga jangan terjadi duplikasi, artinya duplikasi itu ketika tambahan dana desa 116 juta, ini contoh desa Dualasi kalau dia air banyak berarti tidak, kita pindah ke desa lain, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi anggaran karena kalau pemerintah punya di perubahan ini untuk menyikapi rawan kekeringan, air bersih jadi sudah jalan sehingga pesan dari teman - teman mitra komisi anggaran (Banggar) agar jangan ada duplikasi," beber Kepala BPKAD.
Kaban Keuangan menambahkan bahwa dirinya melihat penambahan anggaran ini merupakan kebijakan nasional terhadap Kabupaten Belu dengan situasi musim paceklik ini, karena NTT mengalami musim panas berkepanjangan.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu untuk melakukan sinkronisasi penggunaan tambahan dana desa ini melalui APBDES sehingga dana ini betul - betul dimanfaatkan untuk mengatasi rawan kekeringan.
Dirinya berharap agar para kepala desa yang desanya menerima tambahan anggaran beserta jajarannya dapat menggunakan anggaran ini sesuai dengan indikator sehingga jika desa tersebut tidak terdampak kekeringan maka dana tersebut dapat digunakan untuk hal lainnya seperti pertanian atau pemberdayaan.
Daftar 16 desa yang mendapatkan tambahan dana tersebut adalah Desa Lamaksenulu, Dirun, Silawan, Umaklaran, Fabuba'a, Dafala, Bauho, Sarabau, Tialai, Derokfaturene, Naitimu, Kenebibi, Leosama, Kabuna dan Desa Rafae yang masing - masing desa menerima dana senilai Rp116.368.000, sedangkan desa Dualasi Raiulun menerima dana senilai Rp35. 000. 000.
Untuk diketahui bahwa dalam melakukan penilaian terhadap desa - desa tersebut Pemerintah Pusat melakukan penilaian secara mandiri dengan indikator yang telah ditetapkan tanpa intervensi dari Pemerintah Kabupaten Belu.