- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 3 Oktober 2023 | 18:37 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 75
Singkawang, InfoPublik – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emi Hastuti mengingatkan agar warga tidak membuang bangkai hewan di sungai maupun di TPS yang ada di Kota Singkawang.
“Kita minta warga tidak membuang bangkai hewan adi sungai atau di TPS. Lebih baik bangkai itu ditanam karena akan berdampak pada kesehatan bagi manusia,” ungkap Emi, Selasa (3/10/2023).
Hal itu Ia sampaikan karena baru baru ini petugas kebersihan menemukan bangkai hewan di aliran sungai Singkawang.
“Tentu kita prihatin, semoga kedepannya tidak ditemukan, kita minta kesadaran warga agar tidak membuang bangkai hewan di TPS,” ungkapnya.
Karena sejauh ini, laporan dari petugas kebersihan kepada dirinya perihal pembuangan bangkai hewan di TPS ini bukanlah pertama kalinya.
“Sudah berkali kali. bahkan di lapangan kita sering juga menemukan bangkai hewan di dalam karung dan kantong yang dibuang sembarangan,” ujarnya.
Ia mengharapkan kesadaran warga agar membuang sampah di TPS tepat waktu dan tidak membuang bangkai.
“Karena kalau bangkai akan membahayakan kesehatan terutama petugas kebersihan maupun kesehatan warga sekitar itu sendiri,” katanya.
Emi mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari dan sebaiknya bangkai hewan dibuang dengan cara menguburkannya. “Bangkai hewan itu dikubur, bukan dibuang TPS,” ujarnya.
“Dukung kami menjadikan Kota Singkawang bersih indah dan nyaman untuk dihuni,” tambahnya.
Ia mengungkapkan perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Pada Bab XIV pasal 40 huruf h.
Pada Bab XIV pasal 40 huruf h disebutkan membuang barang-barang atau kotoran yang dikategorikan sebagai sampah spesifik seperti benda tajam, pecahan kaca, batang-batang pohon, benda-benda berbau seperti bangkai hewan, rambatan pagar halaman serta bongkahan bangunan harus dimusnahkan sendiri atau dapat meminta bantuan Dinas/Instansi terkait dengan pelayanan khusus;
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.
MC Kota Singkawang