- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 20 Desember 2024 | 20:24 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:17 WIB - Redaktur: Juli - 5K
Lumajang, InfoPublik - Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, maka setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha berkewajiban melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"LKPM merupakan dasar baku pencatatan realisasi investasi di suatu daerah oleh Kementerian Investasi atau BKPM, yang akan di release secara berkala pada laman NSWI (National Single Window Investment)," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono saat membuka kegiatan Strategi Peningkatan Realisasi Investasi Kabupaten Lumajang Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Pelaku Usaha Melalui OSS-RBA 2023, di Hall Alka Cafe Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Senin (2/10/2023).
Agus Triyono juga mengungkapkan, bahwa laporan pelaku usaha dimaksud dilakukan secara berkala dan memuat perkembangan kegiatan usaha. Bagi pelaku usaha kecil setiap 6 bulan, sedangkan bagi usaha menengah besar setiap 3 bulan yang terintegrasi pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, LKPM itu sendiri bersifat wajib dan terdapat sanksi apabila tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Oleh karena itu, Sekda berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pencerahan kepada para pelaku usaha, agar nyaman dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus memenuhi kewajibannya.
"Saya minta kepada peserta untuk serius mengikuti kegiatan ini, sehingga seluk beluk terkait LKPM dapat dipahami dan dilaksanakan, serta persoalan-persoalan yang dihadapi dapat ditemukan solusi terbaiknya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada para pelaku usaha, terkait dengan teknis penyampaian LKPM sebagai salah satu kewajiban bagi pelaku usaha.
"Tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan realisasi investasi Kabupaten Lumajang, serta memfasilitasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lumajang," jelas dia.
Bimtek tersebut diikuti oleh peserta berjumlah 100 orang yang terbagi menjadi dua sesi yakni pada tanggal 2 - 3 Oktober 2023. Peserta meliputi para pelaku usaha atau bagian administrasi yang terbagi atas 27 skala usaha besar, 13 skala usaha menengah, dan 60 skala usaha kecil di Kabupaten Lumajang yang terdiri dari sektor industri, kesehatan, transportasi, dan tanaman pangan perkebunan. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)