Kades se-Kecamatan Permata. Ikut Sosialisasi Pengawasan Dana Desa

: Kepala Desa se-Kecamatan Permata, Bener Meriah, mengikuti sosialisasi dan launching program pengawasan dana Desa melalui penyerapan form pantau berbasis Cash Opname ( COP) di aula kantor camat setempat Senin (2/10)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 24


Redelong, InfoPublik - Kepala Desa se-Kecamatan Permata, Bener Meriah, mengikuti sosialisasi dan launching program pengawasan dana desa melalui penyerapan form pantau berbasis Cash Opname ( COP) di aula kantor camat setempat, Senin (2/10).

Camat Permata, Wien Agus Ismahdar dalam kesempatan itu menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi tempat untuk berdiskusi dan dialog positif untuk mengetahui fungsi dana Desa berikut pengawasannya.

Ia juga berharap, melalui kegiatan ini menjadi kegiatan positif yang mampu mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Menurutnya, kegiatan tersebut adalah proyek perubahan yang bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan berdaya guna serta berkelanjutan.

Disebutnya, Program optimalisasi pengawasan dana Desa melalui penerapan form pantau berbasis Cash Opname adalah sebuah inovasi dalam aktualisasi perubahan kinerja organisasi.

“Cash Opname adalah sebuah metode audit yang menyelaraskan antara perencanaan dan realisasi dibuktikan melalui ketersediaan dokumen yang akurat dan sesuai,” ucapnya.

Selain itu katanya, sejak 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana Desa di seluruh Indonesia untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Namun demikian katanya, masih banyak aparatur Desa tidak memahami prinsip penggunaan dan administrasi pengelolaan dana Desa itu dengan baik, sehingga tidak jarang para aparatur desa terjerat dengan hukum karena kerap mengesampingkan regulasi yang telah ditentukan.

Wein menegaskan, dana desa merupakan salah satu pendapatan bersumber dari APBN yang disalurkan ke rekening Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

"Pengalokasian dana Desa dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa," ucapanya.

Tidak hanya itu lanjutnya, sejauh ini juga masih banyak aparatur kampung di daerahnya belum memahami prinsip pengelolaan dana Desa itu dengan baik sehingga sering terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan aparatur Gampong.

Padahal jelasnya, pemerintah selalu menegaskan agar pengelolaan dana Desa itu dilakukan secara transparan, musyawarah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk itu, fungsi pengawasan menjadi penting dalam mengawal dana Desa agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya dan kita harus berkomitmen sehingga dana desa bisa disalurkan dan digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat," terangnya.

Sementara itu PPUPD Ahli Madya pada Inspektorat Bener Meriah, Hajjah, mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi dan launching program optimalisasi pengawasan tersebut.

Dia juga berharap, para kepala Desa dan operator Gampung dapat memahami dan mengerti tentang penerapan form pantau berbasis cash opname (COP) dalam pengelolaan dana Desa kedepannya.

"Inspektor juga membuka pintu bagi para Kepala Desa untuk berkonsultasi terkait penggunaan dana desa agar tidak salah kaprah. Semoga setelah mengikuti sosialisasi ini, para Kepala Dasa dan operator Kampung lebih mudah untuk mengajukan, merealisasikan, dan mempertanggungjawabkan dana desa yang di kelola di Desa masing-masing desa,” tandasnya.(mc/01)