Koperasi Open Loop Jadi Kewenangan OJK

: Koperasi Open Loop Jadi Kewenangan OJK -Foto:Pemkab Probolinggo


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Senin, 2 Oktober 2023 | 09:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 76


Probolinggo, InfoPublik - Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka koperasi yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami. “Koperasi yang sebenar-benarnya koperasi adalah koperasi yang sesuai dengan jatidirinya dan melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perkoperasian,” katanya.

Menurut Taufik, koperasi yang berjatidiri dan patuh peraturan perkoperasian diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan dan manfaat besar bagi anggota. “Untuk itu tidak hanya penguatan pemahaman jatidiri koperasi saja, namun cara berkoperasi yang salah harus diluruskan,” jelasnya.

Ia menekankan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

“Pelayanan sektor keuangan koperasi dikategorikan menjadi close loop dan open loop. Hal ini tentunya akan berbeda perlakuan dalam kewenangan perizinan, pengaturan dan pengawasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan UU P2SK ini tujuannya tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri. “Tentunya berbagai rentetan kejadian yang telah terjadi selama ini sudah mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air,”imbuhnya.

Usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) yang hanya melayani anggota dan koperasi lainnya. Hal ini memenuhi kategori close loop yang akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

“Bagi koperasi besifat terbuka (open loop) yang menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota, dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke selain anggota, menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal serta usaha lembaga pembiayaan akan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”jelasnya.

Pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam saat ini dilaksanakan secara langsung dan ketat (high regulated). “Bagi koperasi yang diketahui dan ditemukan bersifat open loop akan dikenakan sanksi dan atau dilimpahkan ke OJK,”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
Kobarkan Semangat 45, para Lansia Adu Senam
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Inspektorat Gelar Asistensi Pelaksanaan Desa Antikorupsi
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:38 WIB
BMKG Lakukan Survei Sesar di Kabupaten Probolinggo
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:34 WIB
Sambut HUT ke-79 RI, RSUD Waluyo Jati Gelar Senam BUGARR bersama Komunitas TEGAR
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Kabupaten Probolinggo Sukses Gelar Turnamen Catur Cepat Nasional
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:07 WIB
Ratusan Atlet Ramaikan Open Turnamen Catur Cepat Tingkat Nasional
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:50 WIB
Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo Berikan Inisiasi Pembentukan AIPRO