Pemkab Siak Puji Keberhasilan Kaltim Green Atasi Emisi GRK

: Bupati Siak Alfedri foto bersama pimpinan OPD sakeholder pemer6provinsi Kaltim, Selasa, 26/9/2023 - Foto MC Siak


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 27 September 2023 | 12:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 44


Samarinda, InfoPublik - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lewat program Kaltim Hijau atau Kaltim Green sukses menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Keberhasilan tersebut membuat Kaltim menerima insentif sebesar Rp 260 miliar dari World Bank melalui program REDD plus dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).

''Kami ingin belajar, makanya hari ini kami ke Samarinda, Kaltim. Kami bersama rombongan stakeholder lingkungan di Siak ingin belajar ke sini, dengan harapan pulang ke Siak, kami miliki referensi atau panduan apa yang telah dibuat Kaltim, mulai dari merancang, penerapan pendanaan hingga ke tingkat tapak,'' ujar Bupati Siak Alfedri di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2023).

Cerita Kaltim mendapat insentif dari pengurangan karbon, kata Alfedri, sudah lama diketahui. Namun baru hari ini Pemkab Siak bisa menginjakkan kaki di Kota Samarinda.

Terimakasih kepada Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri yang memfasilitasi Kabupaten Siak sehingga bisa sampai di Kaltim.

"Kami ucapkan terima kasih ibu dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri hingga kami sampai ke Kaltim, dan terimakasih juga atas kesediaan Pemerintah Provinsi Kaltim menerima kami, jauh-jauh dari Siak, melakukan beberapa kali penerbangan, akhirnya bisa hadir di sini,” ucapnya.

Di hadapan para pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Kaltim Alfedri juga memaparkan upaya Pemkab Siak dalam menyelamatkan lingkungan melalui program Siak Hijau yang diluncurkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya pada 2016, lalu di Kota Siak.

Menurutnya, hal ini tentu dengan komitmen pemkab Siak Kabupaten Hijau, bagaimana pengelolaan sumberdaya alam, dengan pola konservasi, hilirisasi dan intensifikasi. Sehingga ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

''Agar Siak Hijau memiliki dasar hukum yang kuat, kami menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2022 tentang Siak Hijau, menjadi daerah satu-satunya di Indonesia memiliki Perda yang mengarah pada pelestarian alam,” sebutnya.

Alfedri juga menegaskan, bahwa dirinya juga pernah menyampaikan program Siak Hijau dan penyelamatan lingkungan hidup dan emisi karbon Talk Show Paviliun Indonesia Conference of the Parties (COP)-27 UNFCCC di Sharm El sheikh, Mesir bulan November 2022 lalu.

“Penyelamatan lingkungan hidup dan emisi karbon, di COP kemarin, kami bersama bupati Pelalawan diminta juga presentasi bagaimana upaya kita menurunkan emisi karbon atau penyimpanan karbon di lahan gambut di semenanjung Kampar, itu sangat luas sekali gambutnya,” kata dia.

Alfedri menambahkan, dari total 8.556 km2 luas kabupaten Siak, 57 persennya lahan gambut, dan 21 persen diantaranya gambut dalam.

"Gambut merupakan penyimpanan karbon, dan kami memiliki komitmen pertahankan kawasan hutan, hutan konservasi ada tiga, pertama taman nasional danau zamrud, cagar biosfer (giam siak), Tahura di Minas. Jadi ini kantong-kantong kawasan hutan yang cukup luas, tetap kami pertahankan dan tidak berikan izin buka kawasan hutan di kabupaten Siak,” terangnya.

Hadir bersama Bupati Siak Alfedri, dari Bappeda, Dinas LHK, Sekretariat kabupaten Siak Hijau, para pimpinan NGO (LSM Lingkungan) yang tergabung dalam Sedagho Siak.(mc-kab-siak/dep/deo).

 

Berita Terkait Lainnya