Distribusi Obat Harus Terapkan Prinsip Kehati-hatian Agar Kualitasnya Tetap Terjaga

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 26 September 2023 | 18:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 64


Kota Gorontalo, InfoPublik – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa membuka Pertemuan Pembinaan Sarana Distribusi Kefarmasian dalam Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik, Selasa (26/09/2023).

Dalam arahannya Anang menyampaikan terkait distribusi obat, di mana ia berharap efektifitas dan efikasi obat tidak berkurang sehingga kualitas obat maupun vaksin masih terjaga sampai ke sasaran.

Anang juga mengungkapkan, multivitamin yang beredar ketika diuji kandungannya sudah berbeda dengan yang tertulis dalam kemasan karena bahan aktifnya sudah tereduksi dalam proses distribusinya.

“Saya contohkan seperti minum air dalam kemasan yang sudah terbuka dan tersimpan dalam mobil lebih dari sehari tidak dianjurkan untuk diminum karena paparan suhu panas dalam mobil maka botol plastikair mineral akan mengalami peningkatan suhu yang drastis dan terpapar oleh sinar ultraviolet. Hal inilah yang dapat menjadi bahaya menyimpan air minum dalam mobil. Pasalnya, senyawa kimia (PET/BPA) dari botol plastik akan lepas dari dindingnya dan bercampur dengan air dalam botol,” ungkap Anang.

Kadinkes Anang berharap obat ekspire bisa diminimalisir dengan pengelolaan obat yang baik dari sarana distribusi pemerintah maupun swasta. Selain itu, isu lain terkait limbah obat (limbah B3) yang juga menjadi bagian dari pengelolaan obat agar bisa ditatalaksanakan sesuai ketentuan.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi obat dan atau bahan obat harus menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dengan mematuhi prinsip CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), misalnya dalam prosedur yang terkait dengan kemampuan telusur dan identifikasi risiko,” ujarnya.

Tujuan CDOB, lanjut Anang, adalah untuk menjamin dan memastikan bahwa distribusi/penyaluran obat/bahan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.

“Selain itu, untuk menggantisipasi pemalsuan obatdan/atau bahan obat serta beredarnya obat palsu yang dapat merugikan dan/atau bahkan beresiko timbulnya korban jiwa,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/zhya/md/nancy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 12 Februari 2024 | 15:25 WIB
Penjagub Gorontalo Pantau Pendistribusian Logistik Pemilu
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:54 WIB
KPU Maluku Tenggara Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 31 Januari 2024 | 12:46 WIB
KPU Morotai Sortir Kembali Surat Suara Pemilu 2024 Sebelum Didistribusi
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 09:07 WIB
Pentingnya Kebutuhan Obat dan Alkes di Faskes
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 9 Januari 2024 | 06:06 WIB
Jumlah Traffic Light Kurang di Agam, Warga Diminta Hati-Hati Berkendaraan