Dishub Singkawang Bebaskan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor hingga 17 Oktober 2023

: Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 25 September 2023 | 17:01 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 47


Singkawang, InfoPublik – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan Hari Jadi Pembentukan Kota Singkawang ke-22, Dinas Perhubungan memberikan penghapusan denda (Relaksasi) retribusi kendaraan bermotor.

“Penghapusan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor berlaku dari tanggal 17 September – 17 Oktober 2023,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Petrus Yudha Sasmita, Senin (25/9/2023).

Yudha mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, khusus kendaraan bahan bakar diesel.

Tujuan dari dua program itu, lanjut Yudha untuk meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pengujian kendaraannya di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan Singkawang.

“Hal ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari hasil retribusi,” ujarnya.

“Untuk uji emisi kendaraan bermotor, Dishub mengagendakan bersama Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

MC. Kota Singkawang

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
Pertama di Kalbar, Parade Senja Tumbuhkan Nasionalisme Pelajar Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:45 WIB
FGD Stabilitas Daerah, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:41 WIB
DPKPP Singkawang Gandeng Kejari untuk Cegah Permasalahan Hukum