Probolinggo, InfoPublik - Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian kepatuhan standart pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Selasa hingga Rabu (18-20/9/2023).
Selama tiga hari, Tim Ombudsman ini melakukan penilaian kepatuhan standart pelayanan publik di UPT Puskesmas Sumberasih dan UPT Puskesmas Dringu pada Senin (18/9/2023). Kemudian Selasa (19/9/2023), penilaian di dilakukan di Ruang Seruni DPMPTSP Kabupaten Probolinggo dengan menghadirkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Serta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) pada Rabu (20/9/2023). Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur ini ada tiga orang terdiri dari Asesor Muslih serta Enumerator Diki dan Mustakim.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi mengatakan penilaian ini dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuannya mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,”katanya.
Menurut Susilo, ada empat dimensi penilaian yang dilakukan meliputi dimensi input (variable kompetensi dan variable sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan publik), dimensi output (penilaian persepsi maladministrasi) dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).
“Kategorisasi hasil penilaian meliputi kategori A masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi, kategori B masuk zona hijau dengan opini kualitas tinggi, kategori C masuk zona kuning dengan opini kualitas sedang, kategori D masuk zona merah dengan opini kualitas rendah dan kategori E masuk zona merah dengan opini kualitas terendah,” jelasnya.
Susilo menerangkan kehadiran Tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Jatim merupakan upaya menilai tingkat kepatuhan pelayan publik sesuai ketentuan dan aturan yang ada, penilaian sarana dan prasarana pelayanan publik, dukungan IT terhadap pelayanan publik, menilai tingkat kepuasan masyarakan terhadap layanan publik serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat (bila ada).
“Harapan kami dengan adanya penilaian ini kita bisa introspeksi terhadap layanan terhadap masyarakat dan menyempurnakan sarata dan lainnya. Kedepan terjadi transparansi dan akuntanbilitas. Mungkin dari hasil penilaian ini mendapatkan nilai kualitas pelayanan publik tertinggi masuk ke zona hijau dan dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)