- Oleh MC KAB BALANGAN
- Senin, 4 November 2024 | 17:33 WIB
: Pemusnahan barang milik daerah tidak layak pakai oleh BPBD Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 20 September 2023 | 15:13 WIB - Redaktur: Tobari - 107
Balangan, InfoPublik - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, melakukan pemusnahan barang milik daerah kategori tidak layak pakai dan rusak berat bertempat di halaman Gudang Logistik BPBD Balangan, Paringin Selatan, kemarin Selasa (19/9/2023).
Pemusnahan ini adalah tindak lanjut surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat, tentang pemusnahan aset barang-barang yang tidak terpakai di SKPD Kabupaten Balangan.
Sekretaris BPBD selaku Pengendali Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BPBD Balangan, H Herliani mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan aset daerah dengan kategori rusak berat dan sudah tidak layak pakai.
H. Herliani menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang milik daerah ini yaitu untuk meringankan beban kerja pelaksana inventaris dan membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak dapat digunakan.
"Kalau ini ditumpuk maka barang-barang yang akan kami simpan di gudang tidak bisa masuk, sehingga lebih baik yang tidak terpakai dimusnahkan dan barang yang harus masuk ke gudang bisa segera dimasukan," jelasnya.
Disampaikannya, untuk beberapa barang yang dimusnahkan ini meliputi meja kerja, kursi kerja, meja rapat, receiver parabola, radio rig, power supply, handy talky dan megaphone.
"Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah ini memang sudah tidak layak pakai dan rusak berat, sesuai prosedur maka dibuat daftar dan jadwal pemusnahan oleh tim pengelola BMD SKPD," pungkasnya. (MC Balangan/el/toeb)