Tiga Mukim di Pidie Terima SK Penetapan Hutan Adat 

: Foto : Mc.Kabupaten Pidie


Oleh MC KAB PIDIE, Rabu, 20 September 2023 | 06:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 40


Sigli,InfoPublik - Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie, tiga Mukim di Kabupaten Pidie, yaitu Mukim Paloh Kecamatan Padang Tiji, Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, dan Mukim Beungga Kecamatan Tnagse, menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan, di Gelora Bung Karno Jakarta, Senin (18/9/2023).

Penerimaan SK ini diberikan simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada acara Festifal LIKE (Lingkungan Iklim-Kehutanan-Energi) Road To COP-28 UAE 2023 yang juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pidie,Wahyudi Adisiswanto didampingi, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pidie, Firman Maulana.

Dalam sambutanya, Presiden Jokowi berpesan, untuk berhati-hati akan bahaya kerusakan lingkungan dan terhadap ancaman perubahan iklim sudah sangat terasa di semua negara di Dunia, sampai pada krisis pangan yang membuat beberapa negara kekurangan pangan.

Hati-hati saya mengajak para penggiat Lingkungan, Pemuka Adat, Para Penyuluh agar menggiatkan kembali rehabilitasi Hutan. nanti kalau Musim hujan datang semua tanam pohon, jelasnya.

Sementara itu, Khalidin, Kepala Mukim Kunyet, mengatakan pihaknya sangat bahagia atas penerimaan SK ini.

"Kami sangat bahagia akhirnya perjuangan panjang ini berhasil. Di lahan itu, masyarakat adat bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Teuku Muttaqin Mansur, mengatakan, perizinan hutan adat di Aceh terhambat, karena adanya ketidakselarasan pemahaman mengenai aturan terkait masyarakat hukum adat.

Ia menambahkan pihaknya dan beberapa lembaga swadaya masyarakat di Aceh ikut mendorong pemerintah pusat mempercepat pengesahan hutan adat mukim. Sebab, secara historis, masyarakat sebuah mukim di Aceh memang memiliki wilayah hutan yang dikelola turun-temurun.

Selain itu, di Aceh juga terdapat Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang dapat menyelesaikan persengketaan persoalan adat. LWN merupakan lembaga yang diamanatkan untuk membina dan mengawasi lembaga-lembaga adat di Aceh.

Dengan penerimaan SK hak kelola ini masyarakat adat diharapkan dapat menjaga hutan dan mengelolanya sesuai peruntukan, pintanya.(Mc.Sigli/Eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya