Tim Tata Ruang Pemerintah KSB Segel Perusahaan Diduga Pelanggar Tata Ruang

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 14 September 2023 | 05:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 63


SumbawaBarat, InfoPublik - Tim tata ruang dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terdiri dari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Polisi Pamong Praja selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melakukan penyegelan terhadap 3 perusahaan yang diduga sebagai pelanggar tata ruang.

Muhammad Naf’an selaku Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR KSB menuturkan, jika perusahaan yang terpaksa disegel aktivitasnya itu telah diberikan peringatan awal, namun tidak ada respons sebagai bentuk penaatan atas regulasi.

“Sebagai betuk tindakan tegas pemerintah yaitu dengan melakukan penyegelan,” katanya usai menempel tulisan disegel pada areal aktivitas perusahaan dimaksud.

Masih keterangan Naf’an, kegiatan penyegelan dilakukan agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama dalam proses izin harus lebih dahulu dituntaskan sebelum beraktivitas, jadi jangan dibalik atau beraktivitas lebih dulu dari proses izin.

“Kami minta semua pelaku usaha agar tertib administrasi dalam setiap melakukan aktivitas usaha dan tidak boleh beraktivitas sebelum memperoleh izin yang dipersyaratkan,” timpalnya.

Di kesempatan itu, Naf’an mengaku bahwa geliat pembangunan pada kawasan industri KSB saat ini sangat tinggi dan itu menjadi hal yang wajar dalam rangka mendukung pembangunannya, namun masih banyak pelaku usaha yang melakukan aktivitas pembangunan tanpa izin terlebih dahulu, terutama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Semua perusahaan yang melanggar akan diberikan Surat Peringatan (SP) oleh DPUPR KSB Bidang Penataan Ruang,” tegasnya.

Diingatkan Naf’an, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB tahun 2020-2040, bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perda RTRW.

Sebagai informasi, perusahaan yang terpaksa disegel atau diminta berhenti sementara aktivitasnya adalah, CV. Luwes, PT.USI dan PT. MGM. Perusahaan dimaksud beraktivitas tanpa izin di kawasan industri. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:05 WIB
UMKM Binaan Pertamina Catat Omzet Tembus Rp1,1 Miliar saat MotoGP Mandalika
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 16:00 WIB
Pemprov NTB Siapkan 60 UMKM Sambut Gelaran MotoGP
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Minggu, 29 September 2024 | 22:20 WIB
DPUPR Temanggung Kebut Tiga Pengerjaan Proyek Jalan Raya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:41 WIB
Canangkan Website Desa se-Sumbawa Barat, Pemda Kolaborasi dengan BPS
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 10 September 2024 | 17:42 WIB
Kemendikbudristek dan Kejagung Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Kapasitas PPNS Kebudayaan