: Sosialisasi Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Lumbanjulu,Kab.Yoba,Prov.Sumatra Utara
Oleh MC KAB TOBA, Rabu, 13 September 2023 | 15:58 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 85
Toba, InfoPublik - Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Toba Samosir memberikan pendampingan, pengawalan serta optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selanjutnya meminimalisir permasalahan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Samosir, Oloan Sinaga, S.H pada acara Sosialisasi Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (12/9/2023).
Oloan menyampaikan sosialisasi ini bersama timnya dari Intelijen Kejari Toba Samosir yaitu Tamado Donmes, S.H selaku Kasubsi Intelijen dan staf.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan Dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba Melati Silalahi, Camat Lumbanjulu Besron Doloksaribu, para Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Lumbanjulu.
Oloan mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan perintah Jaksa Agung RI yang menginginkan agar jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat serta mengedukasi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.Diharapkan agar program Jaga Desa sebagai ikon jaksa ada untuk masyarakat.
Hal ini juga dilakukan sebagai upaya mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Tim jaksa Jaga Desa Kejari Toba Samosir selanjutnya akan berkeliling ke seluruh kecamatan di Kabupaten Toba untuk mengadakan sosialisasi Jaksa Jaga Desa.
"Agar nantinya dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa di Kabupaten Toba dapat terhindar dari penyalahgunaan dan penyelewengan sehingga dana desa dapat tepat sasaran dan tepat guna dalam percepatan pembangunan desa diberbagai sektor,"pungkas Oloan Sinaga.
Terpisah, Camat Lumbanjulu Besron Doloksaribu berterimakasih kepada Kejari Toba Samosir .
Dikatakan melalui sosialisasi hukum seperti ini, tentunya menambah wawasan dan pengetahuan para kepala desa dan aparatur desa dalam mengelola serta menggunakan dana desa.
"Tidak ada lagi perasaan suka-suka menggunakan dana desa. Sosialisasi ini, juga mengedukasi kepala desa dan aparaturnya, tidak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pelanggaran dan temuan penyalahgunaan tata kelola keuangan desa,"kata Besron. (MC Toba jt/rik)