:
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 13 September 2023 | 14:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 27
Perbaungan, InfoPublik - Dalam upaya menjaga ketertiban dan tata bangunan di Pasar Rakyat Perbaungan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) membentuk Tim Terpadu.
Tim terpadu tersebut terdiri dari berbagai instansi yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), unsur Kecamatan Perbaungan, unsur Polsek Perbaungan, unsur Koramil Perbaungan, dan unsur Kelurahan Batang Terap.
Tim ini kemudian melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar di Pasar Rakyat Perbaungan pada Jum'at, (08/9/2023).
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Sergai Roy C.S. Pane, Selasa (12/9/2023) di ruang kerjanya Kantor Dinas Perindag Kecamatan Perbaungan mengatakan, kegiatan yang berjalan dengan tertib dan aman ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 2 Tahun 2011, yang mengamanatkan bahwa setiap pengusaha, perorangan, atau badan hukum yang ingin mendirikan bangunan di Pasar Rakyat harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
“Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pendirian bangunan di Pasar Rakyat Perbaungan mematuhi aturan dan memiliki izin yang sah untuk menghindari bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa izin atau melanggar regulasi,” katanya.
Dikatakan oleh Roy, Pasar Rakyat Perbaungan telah diakui sebagai pasar sehat yang dilengkapi dengan fasilitas umum seperti musala, ruang menyusui, tempat sampah sementara, parkir, air bersih, toilet, listrik, serta sanitasi sarana dan prasarana.
Oleh karena itu, ia menyebut Dinas Perindag selaku pengelola berupaya memastikan agar bangunan yang berdiri di pasar tersebut tetap tertata dengan baik.
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan pedagang dan pembeli dalam transaksi jual beli di Pasar Rakyat Perbaungan.
Selain itu, pihak berwenang juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan bahwa semua pedagang di Pasar Rakyat Perbaungan mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran retribusi pelayanan pasarm
Terpisah, Kasat Pol PP Muhammad Wahyudhi mengatakan jika kegiatan penertiban tersebut diikuti oleh Kabid Penegak Perda dan Peraturan Bupati, Misnardi serta seluruh kepala seksi.
“Kami menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang di pasar agar tidak melakukan pembangunan kios yang tidak sesuai aturan di area Pasar Perbaungan."ujarnya.
Selain itu, bertujuan untuk menghindari pembangunan kios yang tidak teratur dan mendukung bangunan induk pasar sesuai dengan awal serah terima yang telah disepakati bersama Dinas Perindag.
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah pendekatan persuasif kepada para pedagang di Pasar Rakyat Perbaungan,” jelasnya. (Media Center Sergai/Julia).