BPBD Ingatkan Warga untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

: Kepala BPBD Temanggung, Toifur


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 12 September 2023 | 14:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67


Temanggung,InfoPublik - Pemkab Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mengingatkan pada warga untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung, Toifur Hadi Wuryanto mengatakan, warga harus waspada kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau yang diprediksi mengalami puncak.

"Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran," kata Toifur Hadi, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan pentingnya melindungi kelestarian hutan. Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan, dan air tanah.

"Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar,"imbuhnya.

Adanya kebakaran hutan akan merusak hutan, sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu, yang berdampak ketimpangan ekosistem, yang secara langsung berdampak pula pada kehidupan manusia.

Untuk itu, masyarakat untuk mewaspadai adanya kebakaran hutan, apalagi melakukan pembakaran. BPBD mengingatkan dan mengajak pada semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Toifur menambahkan BPBD, Perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA, serta relawan secara bersama menggencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestariannya.

Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, dilakukan dengan cara menghidari membakar di areal hutan dan lahan, tidak membuang putung rokok sembarangan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

"Segera lapor petugas, jika melihat kebakaran hutan dan lahan,"jelasnya.

Ia menerangkan pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (MC.TMG/Aiz;Ekp/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Sabtu, 16 November 2024 | 21:20 WIB
Pemkab HSU Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
Sinergi TNI/Polri dan Stakeholders Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak 2024