Lurah Bungo Pasang Serahkan Surat Edaran Antisipasi Penebalan Kabut Asap

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 10 September 2023 | 11:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 72


Padang, InfoPublik - Zulkarnaini, Lurah Bungo Pasang, Koto Tangah, Kota Padang menyerahkan surat edaran tentang antisipasi penebalan Kabutan Polutan asap dan larangan pembakaran sampah kepada Ketua RW 12 Yunasra Rajo Bandaro di Pos Ronda perumahan Bunga Mas tahap III RT 04, Sabtu (9/9/2023).

Pada penyerahan surat edaran tersebut juga dihadiri Babhinsa Hendrianto, Babhinkamtibmas Zalpriadi ketua RT 04 Eri, Ketua RT 03 Dasril, Ketua RT 02 dan pemuka masyarakat setempat.

Zulkarnaini Lurah Bungo Pasang mengatakan surat edaran tentang antisipasi asap kabut dan larangan pembakaran sampah meneruskan perintah dari camat Koto Tangah. Darmalis dan Sekda Kota Padang.

"Sebab penebalan kabut polutan asap dan pembakaran sampah melanda Kota Padang beberapa hari terakhir ini," ungkapnya.

Untuk itu mengimbau kepada masyarakat sesuai dengan Perda No 21 pasal 53 ayat 1 tentang pengelolaan sampah setiap orang dilarang.

Mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun. Selanjutnya mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.

Membakar sampah, membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.Membuang sampah di TPS diluar waktu yang telah ditentukan.

Untuk itu kata Lurah Zulkarnaini di berikan kewenangan kepada ketua RW dan Ketua RT mengimbau, mengawasi dan menegur masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan.

Meletakkan sampah pada kontainer di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sesuai dengan ketentuan waktu yan telah ditentukan (Waktu yang dibolehkan untuk meletakkan sampah di TPS adalah pukul 17.00 sampai 05.00 Wib). (MC Padang/Irwan Rais)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 14:14 WIB
Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR untuk Ojol dan Kurir Logistik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 14:12 WIB
Kemnaker Tegaskan Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Didenda
  • Oleh MC KAB GRESIK
  • Senin, 18 Maret 2024 | 19:29 WIB
Resmi! Pelajar di Gresik Dilarang Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 18 Maret 2024 | 09:06 WIB
Kemnaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 13:57 WIB
Alami Perubahan, Ini Jam Kerja ASN Demak Selama Ramadan 1445 H
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 10 Februari 2024 | 05:32 WIB
Disdikbud Padang Keluarkan Surat Edaran Salat Jumat Wajib Peserta Didik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 4 Januari 2024 | 16:29 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN