:
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 9 September 2023 | 04:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 144
Simeulue, InfoPublik - Selamatkan buah kelapa sawit milik PDKS di dua lokasi, yakni Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan, dilakukan kontrak kerjasama antara manajamen Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dan pengepul.
Dinilai sangat mendesak dan penting disebabkan pasca pengelolaan kebun kelapa sawit itu, setelah ditarik dari PT KSG, sehingga tidak mubazir buah dari batang kelapa sawit yang masih produktif dengan cara kontrak kerjasama dengan pengepul.
Sistim kontrak itu, dengan sistem bagi hasil untuk pengepul 60 persen dan manajemen sementara PDKS 40 persen, hal itu disampaikan Sahirman, selaku Koordinator Sementara Manager Sementara Kebun Kelapa Sawit PDKS, yang dibentuk Pemkab Simeulue.
“Ini sebagai upaya daerah untuk menyelamatkan buah sawit PDKS yang masih produktif. Dilakukan kontrak dengan pengepul atau pemanen sistem bagi hasil, 60 untuk pengempul atau pemanen dan 40 untuk PDKS”, kata Sahirman, Jumat (8/9/2023).
Menurut Sahirman, pelaksanaan kontrak pemanenan buah sawit di kebun PDKS Kecamatan Teupah Selatan, telah berlangsung sekitar 5 bulan, sedangkan pelaksanaan kontrak pemamenan untuk kebun kelapa sawit PDKS yang berlokasi di Kecamatan Teluk Dalam, telah berlangsung sekitar 2 pekan.
Selama pelaksanaan kontrak kerjasama pemanenan itu, telah menghasilkan 60 ton TBS kelapa sawit, dan hasil penjualan buah kelapa sawit dari dua lokasi kebun milik PDKS, denhan nominal sekitar Rp 30 jutaan untuk pemasukan ke kas manajemen PDKS, serta diperkirakan nominal itu akan bertambah.
Pengempul juga memiliki kewajiban, untuk setiap dilaksanakan panen harus dilakukan pembersihan dan pruring area sawit.
“Alhamdulillah sejak dilaksanakan upaya penyelematan buah kelapa sawit, sudah ada pemasukan ke kas PDKS, sekitar Rp 30 jutaan,” imbuh Sahirman.
Sebelumnya informasi yang diterima Harian Rakyat Aceh dari Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Simeulue, tahun 2012 silam kebun kelapa sawit milik PDKS seluas 5.000 hektar yang ada di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan, pengelolaannya dipercayakan kepada PT Kasamaganda dengan sistim bagi hasil 55:45.
Namun untuk sistim hasil kebun kelapa sawit PDKS itu dengan persentasi 55:45 yang tertuang dalam KSO perjanjian pada tahun 2012 lalu itu, dengan rincian 55 persen kepada pemilik yakni Pemda Simeulue dan 45 persen kepada PT Kasamaganda selaku pengelola, dan ternyata nihil setoran dari pihak PT Kasamaganda.
Sehingga hilang kesabaran pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue selaku pemilik, lalu menggugat kemeja hijau, dengan hasil PT Kasamaganda kalah dan putusan inkrah Mahkamah Agung, yang dimenangkan penggugat yakni Pemkab Simeulue, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi kebun kelapa sawit PDKS, pada 27 Desember 2022.
Kebun kelapa sawit PDKS seluas 5.000 hektar itu mulai dibuka dan dioperasikan sejak masa dua priode pemerintahan Bupati Darmili, kemudian satu priode masa pemerintahan Bupati Riswan NS, dilanjutkan priode masa pemerintahan Bupati Erli Hasyim hingga saat ini priode pemerintahan Pj Bupati Ahmadlyah.
Pasang surut sejarah panjang kebun kelapa sawit PDKS yang telah menyerap anggaran daerah sekitar Rp 220 miliar, juga diterpa berbagai polemik, yakni polemik persoalan areal lahan, tenaga kerja, upah, keuangan, aset, unjukrasa, kebijakan serta hingga ada yang terseret ke meja hijau, hingga putusan vonis. (mc06)