- Oleh Fatkhurrohim
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:31 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Jumat, 8 September 2023 | 22:57 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 39
Amuntai, InfoPublik -Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai bagian dari upaya mempromosikan kerukunan antarumat beragama di wilayah setempat.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 adalah pedoman penting yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya menghormati hak asasi manusia, toleransi antarumat beragama, dan upaya mencegah konflik keagamaan.
Ketua FKUB HSU, Syaifuddin mengatakan, bahwa FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dengan tujuan membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk menciptakan kerukunan dan kesejahteraan.
Ia juga menekankan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan.
"Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag dan FKUB setempat," jelasnyadi Aula Kantor Kemenag HSU, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, Pj Bupati HSU diwakili Asisten Bidang Pemerintahn dan Kesra, Khairussalim mengatakan, sosialisasi ini memiliki makna yang penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan wawasan terkait peraturan bersama Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.
"Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya konflik yang disebabkan karena pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten HSU," harapnya. (Diskominfosandi/rizki/febri)