- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 22 November 2024 | 10:32 WIB
:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Selasa, 5 September 2023 | 14:40 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 155
Saumlaki, InfoPublik - Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 2025 – 2045 merupakan rencana pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk mengimplementasikan keadilan lingkungan.
Keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia ketika berhadapan dan spesies lainnya. Terlepas dari kapasitas akal budi manusia yang lebih maju dalam aspek budaya dan bahasa, tanggung jawab moral harus mendapatkan perhatian sebagai antisipasi hasrat egois seperti penimbunan sumber daya.
Karena eksistensi manusia ditandai dengan perilaku berkembang primitif dan alturistik egois, perilaku yang lebih baik dimungkinkan apabila kita dapat menyajikan data-data yang akurat melalui metode dan formulasi yang tepat.
“Hari ini kita dipanggil untuk memberikan waktu sepenuhnya kepada alam dengan cara berpikir kritis untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan umat manusia di dunia ini dan secara khusus di Tanimbar untuk periode 20 tahun yang akan datang,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu saat membuka diskusi tersebut di Pendopo Bupati Jl. Ir. Soekarno, Saumlaki, Selasa (5/9/2023).
Menurut Moriolkossu, mungkin saja di akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 kita sudah tiada, namun lewat kerja kita generasi akan datang terus mengagungkan kebaikan yang kita buat.
“Paling tidak apa yang kita nikmati hari ini, minimal dapat juga dinikmati oleh generasi 20 tahun yang akan datang,” katanya.
Mengapa hidup ini memiliki nilai dan mengapa hidup ini harus dilestarikan? 2 pertanyaan mendasar yang perlu kita refleksikan sekarang untuk keberlanjutan hidup bagi seluruh masyarakat di Kepulauan Tanimbar 20 tahun yang akan datang bahwa hakikat hidup manusia berada pada hal yang paling esensi yakni hidup untuk orang lain dan hidup untuk melestarikan masa depan.
Moriolkossu menyatakan, secara filosofis, orang Tanimbar dalam kebudayaannya menempatkan alam atau lingkungan hidup sebagai sumber hidup atau pemberi hidup.
“Pemberi hidup disini disejajarkan dengan martabat perempuan atau rahim perempuan yang harus dijaga dan dilindungi kesuburan dan keharmonisannya untuk hidup yang layak,” tegasnya.
Tetapi untuk memperbaiki situasi yang begitu kompleks yang dihadapi dunia saat ini tidak cukup bahwa setiap individu memperbaiki diri. Individu sendirian dapat kehilangan kemampuan dan juga kebebasan mereka untuk mengatasi pola pikir utilateral akhirnya menyerah kepada konsumerisme tanpa etika dan tanpa kesadaran sosial atau ekologis.
“Masalah sosial harus diatasi oleh jaringan masyarakat dan tidak hanya oleh seluruh jumlah perbuatan baik individual. Tuntutan-tuntutan tugas begitu besar sehingga tidak dapat diselesaikan oleh prakarsa individual atau bahkan kerjasama pribadi-pribadi yang dididik secara individualistis. Ini akan memerlukan gabungan kekuatan dan kesatuan usaha,” sebutnya.
Kegiatan tersebut akan menyampaikan secara sistematis dan metode pemaparan hasil kerja awal tim kerja kajian lingkungan hidup strategis RPJPD 2025-2045 dan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.
“Semua pejabat yang mengikuti kegiatan ini untuk tetap serius dan energik memberikan masukan dalam bentuk data dan informasi yang valid kepada Bappeda dan PT. Sinergi Visi Utama, karena hanya melalui validitas data kita dapat merumuskan masa depan negeri ini untuk 20 tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Sementara itu dalam laporan panitia yang disampaikan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah KKT Zakarias Lamere mengatakan, metode penyusunan kedua laporan sebagaimana tersebut di atas adalah metode penelitian kritis.
“Sedangka tujuan penelitian atau diskusi ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh setiap wilayah,” ujar Cak Lamere.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Menengah Daerah Serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Santy).