Pemkot Dorong 1.038 Industri Rumah Tangga Jadi UMKM

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 4 September 2023 | 08:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 92


Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) mendorong 1.038 industri rumah tangga untuk menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna tingkatkan perekonomian masyarakat.

"Pemkot Bengkulu terus mendukung agar pelaku industri rumah tangga untuk berkembang menjadi UMKM," ujar Kadis Perdagrin Bujang HR, Minggu (3/9).

Ia menyebutkan, untuk mendukung hal tersebut, pihaknya terus melakukan pembinaan secara intensif agar industri kecil dapat menjadi UKM.

Pembinaan yang dilakukan tersebut seperti pelatihan-pelatihan hingga memberikan fasilitas dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB).

"Dukungan yang dilakukan yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran dengan mendorong IKM naik kelas adalah dengan memperhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran dan legalitas berusaha," jelasnya.

Dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pasalnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

"Hal ini untuk melihat klasifikasi mulai dari mikro, kecil, menengah, dan sampai yang lebih besar lagi. Gunanya pemerintah ingin memotret seberapa banyak pelaku usaha di Indonesia ini, terkhusus di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha," jelas Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di tempat terpisah.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS tersebut ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (MCKB)