Pelatihan Kompetensi Barjas Jadi Wadah Pengembangan Kompetensi ASN

:


Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 2 September 2023 | 10:17 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 17


Palu, InfoPublik - Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level 2 tipe C Angkatan I tahun 2023 di Ruang Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (28/8/2023).

Turut mendampingi Kepala BPSDM Adijoyo Dauda dan Narasumber dari LKPP RI Wiwik Widyawati Mayang.

Ketua Panitia Moh. Riyan melaporkan pelatihan berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak l4 Agustus hingga 26 Agustus 2023 untuk tahapan e learning serta 28 Agustus sampai 29 Agustus 2023 untuk tahapan klasikal.

Pelatihan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yang bersifat operasional, rutin, standar dan/atau berulang.

Asisten Administrasi Umum menyampaikan pelatihan merupakan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang terus berkomitmen untuk menyediakan wadah dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN Provinsi Sulawesi Tengah, guna mendapatkan ASN dengan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang berkualitas.

Ia mengungkapkan kegiatan memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan PBJ, dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat, membantu dan mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa, yang menjadi penghambat pembangunan.

"Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa PNS yang akan menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan pokja, wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa," ucap Asisten III

Serta yang tidak kalah penting adalah, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pasal II ayat 1 disebutkan bahwa “pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifirkat kompetensi untuk personel lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 74a ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 desember 2023.

Ia mengajak para peserta untuk menjelajahi dinamika pengadaan yang kompleks dan menghadapi tantangan dengan keyakinan, agar mampu mencapai hasil yang luar biasa.

(Biro Administrasi Pimpinan)