:
Oleh MC KOTA DUMAI, Selasa, 29 Agustus 2023 | 06:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 33
Dumai, InfoPublik – Fraksi DPRD Kota Dumai menyampaikan pandangan umum terhadap Penjelasan Wali kota Dumai Pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Sekretariat DPRD Kota Dumai, Jl. Tuanku Tambusai, Jumat (25/8/2023).
Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan itu, dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan turut dihadiri oleh para Pimpinan DPRD Kota Dumai,Suprianto, dan Bahari. Dari 30 anggota DPRD, 19 anggota DPRD telah menandatangani absensi dan telah memenuhi quorum, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Dalam sambutan pembukaan, Bahari menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 oleh Wali Kota Dumai.
"Memperhatikan agenda Rapat Paripurna kali ini, kami akan berikan kesempatan kepada anggota dewan yang terhormat atas nama Fraksi masing-masing untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi terhadap Penjelasan Wali kota Dumai pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 tersebut diatas, secara tertib dan bergantian,"imbuhnya.
Tata urutan Fraksi – Fraksi yang akan menyampaikan Pandangan umum fraksi pada rapat paripurna hari ini yaitu, pertama Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Kamisan, Fraksi PKS diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Dumai Eromzi, Fraksi PDI-P oleh Andi Putra Silitonga, Fraksi Partai Nasdem oleh Hj. Haslinar, Fraksi Partai Golkar oleh Anhar Rizki Siregar, Fraksi PPP oleh Hamdan, Fraksi PAN oleh Hasrizal, dan terakhir dari Fraksi Partai Gerindra oleh Yuhandri.
Usai penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Pandangan Umum dari 8 (delapan) Fraksi DPRD Kota Dumai kepada Pemerintah Kota Dumai.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 11 huruf (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, pembicaraan terhadap Ranperda akan dilanjutkan dengan tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Dumai terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai.
Wakil Ketua II DPRD Dumai Bahari, memimpin langsung rapat paripurna tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Dumai yang dalam hal ini disampaikan Sekdako Dumai.
Dalam tanggapan dan atau jawabannya, Sekdako Dumai mengucapkan terima kasih, memberikan apresiasi, serta sependapat dengan seluruh fraksi berkenaan dengan saran dan masukan terkait penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
"Terima kasih atas kerjasama yang telah ditunjukkan dan dibuktikan selama ini. Mudah-mudahan Ranperda yang nantinya kita laksanakan pembahasannya, pada
akhirnya dapat di-sah-kan menjadi Peraturan Daerah sehingga siklus APBD kita berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah digariskan. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan limpahan rahmat dan ridho Nya kepada kita semua," pungkas H. Indra Gunawan.
Turut hadir pada kesempatan ini, Forkopimda Kota Dumai, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta seluruh tamu undangan yang berkesempatan hadir.(Mc.Dumai/Eyv)