Disdukcapil Berikan Pelayanan Perubahan Dokumen Kependudukan Melalui Sidang Keliling

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:17 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 28


Banda Aceh, InfoPublik - Dalam upaya memberikan kemudahan bagi warga Kota Banda Aceh untuk mendapatkan perubahan data pada dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memberikan pelayanan perubahan data dokumen kependudukan melalui Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/08/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan perubahan data kependudukan tersebut merupakan program pelayanan langsung jadi (Pelangi) yang merupakan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA melalui program Sidang Kelilingnya yang difasilitasi oleh Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh bagi Caleg DPRK Banda Aceh

“Yang mana setelah surat keputusan  pengadilan ditetapkan pada sidang, petugas Disdukcapil langsung menginput data tersebut kedalam sistem dan diverifikasi keabsahannya, tanda tangan dan langsung diserahkan perubahan akta kelahiran, KK dan KTP pada hari itu juga,” kata Emila.

Kata Emila, adapun perubahan data kependudukan yang dilakukan hari ini yaitu perubahan nama sebanyak lima orang.

Kata Emila, pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus menunggu lama mengurus perubahan dokumen kependudukan setelah melakukan sidang.

“Sidang keliling ini bisa dilakukan di tempat-tempat lain dalam rangka kita memberikan pelayanan lebih untuk masyarakat,” kata Emila.

Emila menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan atau perbaikan dokumen kependudukan baik nama atau tempatnya bisa dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh atau Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. (Rid/Hz)