Jawaban Plt Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tahap I 2023

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 21 Agustus 2023 | 20:53 WIB - Redaktur: Tobari - 131


Pemalang, InfoPublik - Menanggapi pandangan, penilaian, maupun dukungan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Kabupaten Pemalang yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.

Plt. Bupati Mansur Hidayat memaparkan jawabannya dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tahap I Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (21/8/2023).

"Pertama, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Raperda Ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur ketentuan pemungutan pajak dan retribusi menjadi 1 regulasi Perda, yang dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 2022 (5 Januari 2024) semua proses pemungutan pajak dan retribusi harus berdasarkan Perda yang baru," terang Plt. Bupati.

Apabila sampai dengan tanggal 5 Januari 2024 Perda belum ditetapkan, maka Pemda tidak boleh memungut pajak dan retribusi karena tidak ada payung hukumnya, imbuhnya.

Berikutnya, menurut Mansur ialah berkaitan dua Raperda Perubahan tentang BUMD, yaitu PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) dan PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda).

Peningkatan modal dasar pada perusahaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan perkembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan.

"Adanya pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada dua BUMD tersebut diharapkan dapat meningkatkan laba untuk perusahaan dan deviden untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang," sambungnya.

Mansur menambahkan, jawaban Eksekutif berikutnya ialah terkait dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Keteriban, Kebersihan dan Keindahan. Hal yang terkait dengan Raperda tersebut diantaranya isu yang sedang hangat menjadi pembahasan, yaitu pengelolaan sampah.

"Pemerintah Daerah berkomitmen tinggi bersama stakeholder dalam hal penanganan sampah. Diharapkan pada masa depan idealnya setiap kecamatan mempunyai tempat pembuangan sampah masing-masing," katanya.

Menurut Mansur beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan sampah terbagi menjadi tiga, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

"Jangka pendek, pengadaan alat berat untuk penataan sampah di TPA, pengadaan Alat inacerator pemusnah sampah. Jangka menengah yakni pembangunan TPA baru di Desa Pedagung Kecamatan Bantarbolang," ungkap Mansur.

"Untuk jangka panjang yakni pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, pembentukan bank sampah unit di masing - masing desa, pengolahan sampah organik rumah tangga menggunakan komposter, serta pengolahan sampah organik kawasan dengan rumah kompos dan rumah maggot," pungkas Mansur.

Turut hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana dan anggota DPRD, kepala OPD serta para pimpinan BUMD Kabupaten Pemalang. (Pemalang/toeb)