:
Oleh MC KAB SUMENEP, Senin, 21 Agustus 2023 | 18:49 WIB - Redaktur: Tobari - 48
Sumenep, InfoPublik - Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), menyerahkan klaim Asuransi Usaha Tani Tanaman Padi (AUTP) kepada petani, dalam upaya meminimalisir kerugian akibat gagal panen atau puso.
Pada malam tasyakuran HUT ke-78 Kemerdekan RI telah dilakukan penyaluran AUTP pada beberapa Kelompok Tani (Poktan) atau petani yang mengalami gagal panen, akibat bencana alam banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di beberapa kecamatan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, para petani khususnya kelompok tani yang belum memiliki asuransi untuk bisa mengikuti AUTP, guna mengantisipasi manakala ada risiko terjadinya gagal panen bisa diajukan klaim.
“Meskipun sejatinya tidak ingin ada bencana ketika menanam padi, namun dengan adanya asuransi ini jika terjadi sesuatu yang buruk ada bantuan untuk menanggung kerugian,” kata Bupati, di sela-sela penyerahan AUTP kepada petani penerima pada Malam Syukuran HUT ke-78 Kemerdekaan RI, di Halaman Kantor Bupati, Minggu (20/8/2023).
AUTP bisa melindungi kerugian yang disebabkan gagal panen, sehingga petani yang menerima uang klaim dari PT Jasindo, agar mempergunakan untuk membiayai usaha tani saat menanam selanjutnya.
“Semoga, penyerahan klaim AUTP membantu kerugian petani yang pemanfaatan uang itu, untuk keberlangsungan atau melanjutkan kegiatan berusaha tani berikutnya,” terang Bupati.
Bupati mengharapkan, para petani hendaknya mengikuti program AUTP, mengingat beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep rawan terjadi banjir meskipun tidak terjadi setiap tahunnya, namun perlu kewaspadaan saat musim tanam.
“Karena itulah, petani yang belum menjadi peserta AUTP untuk mengikuti program itu, supaya jika terjadi bencana alam pada musim tanam tidak menanggung kerugian yang sangat besar,” tandasnya.
Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit tanaman atau Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, mengungkapkan, petani mendapat klaim AUTP perhektarnya Rp6.000.000 sesuai dengan harga pertanggungan sebagai dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi permusim tanam.
AUTP preminya sebesar Rp180 ribu perhektarnya, namun para petani hanya menanggung biaya Rp36 ribu per hektar setiap musim tanam, karena sisa Rp144 ribu menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kelompok tani yang mendapatkan klaim AUTP sebanyak 8 Poktan yang tersebar di Kecamatan Saronggi, Dungkek, Batuan dan Lenteng. Total keseluruhan pertanggungan klaim sebesar Rp190.260.000,” pungkasnya. ( Yasik/Fer/toeb )