:
Oleh MC Prov Sumatera Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023 | 17:34 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 77
Payakumbuh, InfoPublik - Pentingnya hak untuk tahu di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini. Pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya wajib membuka seluas-luasnya semua informasi yang ada di lembaga tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat Supardi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Agam Jua Cafe dan Culture Kota Payakumbuh, Sabtu, (19/08/2023).
"Keterbukaan informasi publik adalah hak kita semua, hak publik, oleh karena itu semua kita berhak mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ungkap Supardi.
Selain itu, Supardi menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2022 juga berisikan tentang pasal-pasal yang mengatur informasi apa saja yang boleh diketahui atau tidak oleh masyarakat.
Seperti Informasi serta merta yang wajib diumumkan kepada masyarakat, contohnya informasi tentang bencana alam, bencana sosial, sumber penyakit dan lain sebagainya.
Selain informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat juga wajib di publis ke masyarakat, seperti tentang kebijakan-kebijakan yang ada di lembaga tersebut, terakhir informasi yang dikecualikan, seperti masalah pertahanan, personal, atau yang menyangkut informasi mengenai seseorang.
Supardi menambahkan, bahwa sukses atau tidaknya sebuah negara atau pemerintah bisa diukur dari sampai sejauh mana kepala daerahnya membuka peluang selebar-lebarnya tentang keterbukaan informasi publik, sehingga semua informasi yang ada bisa diakses oleh masyarakat, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Senada dengan Supardi, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, menyebut bahwa semua masyarakat berhak untuk tahu dan mendapat informasi dari lembaga pemerintah atau badan publik.
Dalam uraiannya Nofal menjelaskan tahap demi tahap bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi dari suatu badan publik.
"Yang pertama yang harus kita lakukan memastikan adalah data atau informasi apa yang mau kita dapatkan, kedua adalah memperlihatkan identitas kita, ketiga tujuan kita meminta informasi," katanya.
Selanjutnya adalah kewajiban pemerintah adalah memberikan informasi yang diminta masyarakat dengan waktu maksimal sepuluh hari, jika dalam jangka waktu sepuluh hari tidak ditanggapi oleh badan publik tersebut, maka masyarakat dapat mengsengketakan masalah tersebut ke Komisi Informasi.
Di akhir penjabarannya Nofal menekankan bahwa semua masyarakat, apa pun profesinya berhak mendapatkan informasi.
"Kita semua di sini, siapa pun, apa pun profesinya memiliki hak untuk memperoleh informasi dari lembaga pemerintah atau badan publik," tutup Nofal. (RYH/Diskominfotik)