Pemkab Deli Serdang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:27 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 142


Deli Serdang, Infopublik - Setelah menerima penghargaan Adhikarya Pratama Pembangunan Pertanian dari Wakil Presiden dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Lima Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menorehkan prestasi.

Kali ini penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diberikan Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Aula T Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/8/2023).
 
Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin dalam sambutannya, menerangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.
 
"Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.
 
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara,nAbdul Haris Nasution SH mengatakan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
 
"Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 dinyatakan tentang Keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis program yang tersedia," ucapnya.
 
Mendampingi Wabup di acara itu, Kadis Kominfostan, Christina Helen Siagian SSosdan Kabag Hukum, Muslih Siregar SH.