Pj Wako Pekanbaru Dorong OPD Pengelola Retribusi Gunakan Pembayaran Digital

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:59 WIB - Redaktur: Tobari - 54


Pekanbaru, InfoPublik- Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi menggunakan pembayaran digital. Agar, pendapatan asli daerah (PAD) tidak terbias (bocor) kemana-mana.

Kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank dalam pembayaran pajak secara digitalisasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Namun, kami butuh komitmen juga dengan beberapa OPD," kata Pj Wali Kota Muflihun, usai membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di ruang pertemuan Dang Merdu, Menara Bank Riau Kepri Syariah, Senin (14/8/2023).

Bagi OPD yang mengelola retribusi, maka didorong menggunakan pembayaran secara digitalisasi. Pihak perbankan dirangkul supaya bekerja sama dalam pembayaran dalam bentuk QRIS atau cara nontunai lainnya.

"Agar, tidak ada bias pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, PAD bisa terus meningkat," ucap Muflihun.

Jika PAD tak maksimal, maka pembangunan tak dapat terwujud secara merata. Karena, kondisi Pekanbaru banyak jalan berlubang dan banjir dimana-mana saat ini.

"Kami juga harus melaksanakan program pemerintah pusat seperti stunting, pemilihan ekonomi nasional, penanganan inflasi, dan kemiskinan ekstrem. Makanya, kami butuh PAD yang tinggi," sebut Muflihun.

Ia mengapresiasi Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) yang telah memulai pembayaran retribusi melalui QRIS di Rumah Potong Hewan (RPH). Sebaliknya, ia menyoroti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Ada berbagai retribusi yang harus didorong menggunakan pembayaran digitalisasi.

Retribusi yang belum maksimal atau belum memulai transaksi digital antara lain, pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat damkar, pelayanan tera, pengendalian menara telekomunikasi, terminal, pelabuhan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau retribusi IMB, dan pemakaian kekayaan daerah. (Kominfo11Pku/RD5/toeb)