:
Oleh Kabupaten Morowali Utara, Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 159
Morowali Utara, InfoPublik - Dalam rangka transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya penggunaan Aplikasi E-Office, Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K, bertempat di Ruang Pola pada Kamis (10/08/2023).
Penggunaan aplikasi E-Office telah memasuki tahap awal yakni penggunaan absensi secara daring (online) bagi PNS di lingkup Pemda Morut. Sejumlah OPD telah menerapkan absensi online dimana pada pelaksanaannya secara teknis masih terdapat sedikit kekurangan.
Pada rapat yang diikuti oleh sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah dan Kasubag Kepegawaian tersebut, Ivan Rizal Mareoli selaku Kadis Kominfo Morut mengatakan bahwa dari seluruh PNS yang telah mengunduh Aplikasi E-Office hampir 90% telah berhasil melaksanakan Absensi secara Online. Hal ini tentu saja menjadi hal yang sangat menggembirakan.
Namun dalam pelaksanaannya, masih saja ada oknum PNS yang dengan sengaja melakukan kecurangan dengan menggunakan aplikasi Fake Location (Lokasi Palsu) serta Fake Selfie atau pengambilan foto wajah tidak melalui kamera ponsel secara langsung sehingga absen online dapat dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.
Pada rapat evaluasi tersebut, Wabup Djira memantau secara langsung sejauh mana progres penggunaan E-Office di masing-masing OPD. Beliau menegaskan kepada para pimpinan OPD agar melakukan teguran apabila masih ada anggotanya belum tertib dalam melakukan Absensi secara online.
Wabup Djira juga ingin agar data yang dimiliki oleh Dinas Kominfo dapat sinkron dengan data yang dimiliki oleh bagian kepegawaian pada masing-masing OPD.
"Data yang ada pada Diskominfo harus sesuai dengan data kepegawaian yang ada pada masing-masing OPD. PNS yang masih aktif wajib terdata kecuali PNS yang telah pensiun maupun tutup usia," ujarnya.
Menanggapi kecurangan yang telah terjadi, Wabup berharap para Kepala OPD wajib memberikan sanksi yang tegas baik sanksi administratif berupa pemberian Surat Peringatan bahkan pemotongan tunjangan kepada oknum PNS yang melakukan kecurangan.
Wabup berharap agar kekurangan yang ada pada aplikasi baik yang bersifat teknis maupun yang lainnya dapat ditanggulangi dengan baik. Hal ini penting dilakukan mengingat absen online akan terhubung langsung dengan perhitungan tunjangan PNS (TPP).
"Setiap PNS wajib absen secara online agar kehadirannya dapat dipastikan secara fisik berada di kantor. Oleh karena itu, berbagai kendala teknis yang dapat merugikan PNS dapat ditanggulangi dengan baik. Karena absensi ini terhubung langsung dengan perhitungan TPP yang diterima," pungkasnya.
Lebih lanjut, Kries Dahlia Dewanto selaku Sekretaris BKPSDM Morut mengatakan bahwa apabila ada kendala yang dihadapi oleh PNS dalam mengakses absensi melalui aplikasi, dapat diberikan solusi dengan membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan OPD. Hal ini dilakukan agar PNS tidak dirugikan apabila mengalami kendala absensi maupun hal diluar dugaan yang lainnya. (RD/AW/Tri)