:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 113
Pekanbaru, InfoPublik - Para pelaku usaha atau pemilik Rumah Toko (Ruko) diimbau untuk memasang bendera merah putih, dalam rangka menyemarakkan HUT Republik Indonesia Ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Nantinya, Satpol PP Kota Pekanbaru bakal melakukan pengecekan terhadap ruko yang berada dipinggir jalan. Tim Satpol PP memastikan agar pemilik ruko ataupun pelaku usaha memasang bendera merah putih.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, dirinya memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengecek ruko-ruko yang tidak memasang bendera.
"Kepada pemilik ruko kita minta untuk memasang bendera merah putih. Jangan apatis. Masak pasang bendera aja tak mau. Saya minta agar Satpol PP coba cek itu. Kalau belum masang, tolong diberitahu agar memasang bendera merah putih," ujar Muflihun, Rabu (9/8/2023).
Muflihun tidak ingin kejadian saat HUT Pekanbaru beberapa waktu lalu terulang, dimana banyak ruko yang tidak mau pasang umbul-umbul.
"Jangan sampai di HUT RI ini hal tersebut terulang. Pasang bendera merah putih di semua ruko-ruko. Kita minta juga kepada camat tolong sebarkan dan syiarkan agar ruko dan rumah-rumah masyarakat yang ada di lingkungannya untuk memasang bendera merah putih," tegas Muflihun.
Pemko Pekanbaru pada HUT RI Ke-78 ini juga menyebarkan 10 ribu bendera merah putih. Bendera ini diberikan kepada masyarakat agar di pasang di rumah masing-masing.
Penyebaran 10 ribu bendera merah putih ini dilakukan melalui setiap kecamatan dan kelurahan masing-masing. Hal ini guna mengikuti gerakan dari pemerintah pusat, yakni pemberian 10 juta bendera di nusantara. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)