:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:15 WIB - Redaktur: Tobari - 36
Pekanbaru, InfoPublik - Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi meminta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru untuk melakukan pencatatabln terhadap aturan hukum, baik itu peraturan daerah (perda) ataupun peraturan walikota (perwako) yang masih berlaku.
Disampaikan Asisten I Masykur Tarmizi, Senin (7/8/2023) saat ini ada lebih kurang 500 aturan hukum yang masih berlaku di Pekanbaru.
"Kita minta kepada bagian hukum untuk melakukan inventarisasi seluruh aturan hukum, baik itu perda ataupun perkada, berupa peraturan walikota Pekanbaru," ujar Masykur Tarmizi.
Bukan hanya inventarisasi, dirinya juga berharap bagian hukum giat mensosialisasikannya, agar peraturan ini diketahui oleh masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekanbaru.
"Lakukan secara intens kegiatan sosialisasi. Kita belum tentu mengetahui apa-apa saja peraturan walikota ataupun peraturan daerah yang ada di kota Pekanbaru ini. Apalagi masyarakat. Makanya kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan," katanya.
Untuk peraturan yang sudah tidak relevan dengan aturan diatasnya, ia meminta agar dicabut atau direvisi.
"Yang mungkin sudah tidak update, dan sudah tumpang tindih atau sudah tidak relevan lagi dengan aturan-aturan yang diatasnya, ini kita cabut ataupun kita rubah," terangnya.
Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, lanjut Masykur Tarmizi, menyampaikan agar lakukan percepatan dalam rangka inventarisasi seluruh peraturan walikota yang ada.
"Pemerintah Kota Pekanbaru perlu menyusun aturan terkait dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat ini, karena ketentraman, ketertiban serta perlindungan msyarakat ini adalah urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar," jelasnya.(Kominfo9Pku/RD3/toeb)