:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 4 Agustus 2023 | 16:44 WIB - Redaktur: Tobari - 146
Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru, serta sosialisasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2022 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lantai VI komplek perkantoran Pemko Pekanbaru, Kamis (3/8), dihadiri lebih kurang 150 peserta dari delapan kecamatan, dengan pemateri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi dan Kasat Pol PP Zulfahmi Adrian.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dalam sambutannya dihadapan ratusan peserta yang hadir mengatakan, sosialisasi peraturan perundang undangan adalah salah satu upaya dalam perluasan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait norma hukum dan peraturan perundang undanganan yang berlaku.
Ini dilakukan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat, serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan, demi tegaknya supremasi hukum.
"Peraturan perundang undangan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Aturan ini telah melalui kajian yang cukup panjang untuk ditetapkan menjadi sebuah regulasuli daerah. Sehingga penerapan kepada masyarakat diharapkan lebih mudah dan efisien," kata Edi Susanto.
Sosialisasi peraturan perundang undangan se kecamatan kota Pekanbaru yang dilaksanakan, lanjut Edi Susanto, kegiatan rutin dilakukan oleh Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Untuk Tahun 2023 ini, sasaran kegiatan beberapa kecamatan yang ada di kota Pekanbaru.
Besar harapan kami kegiatan ini bukan hanya menjadi kegiatan pengenalan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan kedekatan antara pemerintah kota dengan masyarakat.
Dan juga peraturan yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tujuan dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, adalah sebagai pedoman dan rujukan yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaan ketertiban dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis, yang mensyaratkan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat," jelas Edi Susanto.
Edi Susanto juga menjelaskan terkait Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2022, tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
"Ini juga sebagai pedoman penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat di daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri, dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," ujarnya.
Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi, jelasnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tetang pembentukan peraturan perundang undangan.
Serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang produk hukum daerah.
"Harapan kami sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar. Dan dengan adanya sosialisasi peraturan ini, dapat mengeratkan kerjasama kita dalam menciptakan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, kondusif dan dinamis.
Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dan juga dalam mewujudkan perilaku hidup sehat ditengah masyarakat," ujar Edi Susanto berharap.
Melalui perwako sanitasi, juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan pemberbaiki keadaan lingkungan kita lebih baik lagi.
"Kami bagian hukum sangat mengharapkan masyarakat mampu bergandengan tangan bersama dengan pemerintah untuk menuju kehidupan yang lebih baik," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi mengaharpkan pada Bagian Hukum Setdako Pekanbaru agar lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Dan ia meminta sosialisasi dilakukan ke setiap kecamatan.
"Lakukan secara intens sosialisasi ini. Biar masyarakat luas memahami peraturan daerah yang ada di kota Pekanbaru ini. Ada lebih kurang 500 peraturan walikota yang saat ini masih berlaku," ucapnya.
Dirinya menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu menyusun aturan ketertiban dan ketentraman masyrakat. Karena ini merupakan urusan wajib pemerintah dalam pelayanan dasar.
Dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, ada tiga urusan pemerintahan. Pertama urusan pemerintahan absolut.
Urusan Pemerintahan absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Kemudian urusan konkuren, ini urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan urusan pemerintah kabupaten kota," pungkasnya.(Kominfo9Pku/RD3/toeb)