BKPSDM Berikan Sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2022 Dan Perbup Nomor 79 Tahun 2022

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 3 Agustus 2023 | 22:18 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 244


ProbolinggoKab, InfoPublik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 55 Tahun 2022 dan Perbup Probolinggo Nomor 79 Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh 150 orang yang mengikuti secara luring (tatap muka) terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo, Koordinator Wilayah Pendidikan, Kepala Puskesmas, unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, unsur BKPSDM Kabupaten Probolinggo serta perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Selain itu, sebanyak maksimal 1.000 orang peserta mengikuti secara live melalui zoom meeting dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo yang melihat melalui kanal YouTube BKPSDM Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Penghargaan/Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo Handik Hariyanto mengharapkan peserta mendapatkan informasi, memahami dan menyampaikan kepada pegawai di instansinya mengenai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penegakan Disiplin Kerja PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Serta, Surat Edaran terkait Penegakan Integritas dan Disiplin Pegawai serta Implementasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Diharapkan mengimplementasikan ketentuan dimaksud dalam pengelolaan kinerja dan penyelesaian kasus pelanggaran kode etik, disiplin dan netralitas pegawai di perangkat daerah masing-masing,” ungkapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan berbicara mengenai disiplin, penting sekali seorang ASN memahami apa yang menjadi tugas dan kewajibannya. Tugas yang diemban sebagai ASN tentu disertai dengan peraturan atau regulasi yang berlaku, dimana fungsinya untuk menata atau mengatur pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut.

“Namun sesempurna apapun peraturan, jika tidak dibarengi dengan niat dan kemauan untuk melaksanakannya, hasilnya akan tetap tidak baik. Oleh karenanya, yang sangat dibutuhkan adalah integritas yang terbentuk dari komitmen, kejujuran dan konsistensi,” katanya.

Heri menjelaskan integritas dan kedisiplinan seseorang tercermin dari kinerjanya. Semakin tinggi disiplin kerja, maka semakin baik pegawai tersebut dalam mengelola kinerjanya. Kemauan berkomitmen dalam bekerja dengan jujur dan konsisten adalah kunci menuju terwujudnya ASN yang profesional.

“Setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat menjadi pegawai yang profesional. Setiap pegawai wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan baik di dalam maupun di luar jam kerja, juga wajib bersikap dan berpedoman pada kode etik dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesame,” jelasnya.

Selain itu terang Heri, dalam menyikapi tahun politik yang akan datang setiap pegawai wajib menjaga netralitas dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemahaman terhadap peraturan disiplin pegawai, yang dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat meningkat. Peningkatan disiplin tentu berimbas pada meningkatnya kinerja, sehingga upaya membangun citra positif institusi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat terwujud,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)