:
Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Kamis, 3 Agustus 2023 | 09:51 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 191
Rengat, InfoPublik - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu tahun 2023-2043.
Disahkannya Ranperda RTRW ini dinilai menjadi salah satu keberhasilan Bupati Rezita Meylani Yopi dalam memimpin Kabupaten Inhu.
Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD terkait RTRW, Martimbang Simbolon saat dirinya memaparkan laporan hasil rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/8/2023).
Jalannya rapat paripurna siang itu dipimpin Wakil Ketua, M Nasrullah dan dihadiri 27 anggota dewan.
"Pertama kalinya saya resmi jadi anggota dewan, saya terkejut ternyata kita belum memiliki Perda RTRW. Namun hari ini, di era kepemimpinan Ibu Bupati Perda RTRW ini berhasil diperdakan," sebut Martimbang.
Rekomendasi Ranperda RTRW, kata Martimbang didasarkan pada berbagai landasan termasuk koordinasi dan konsultasi bersama OPD terkait maupun beberapa kabupaten tetangga.
Sementara itu, Bupati Rezita menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini.
Hadirnya Perda RTRW Kabupaten Inhu, kata Rezita memiliki tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan disahkannya RTRW ini pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu semakin terarah.
Diketahui, pengesahan Ranperda RTRW menjadi rangkaian pengesahan agenda paripurna hari itu. Sebelumnya, paripurna turut mengesahkan tentang Ranperda Hari Jadi Kabupaten Inhu.
Hadir juga dalam paripurna siang itu, Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat, Sekdakab Inhu serta unsur Forkopimda Inhu.