:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:08 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 45
ProbolinggoKab, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam SE tersebut disebutkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi LPG tabung 3 (tiga) kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang/penerima.
Larangan penggunaan LPG tabung 3 kg ini diperuntukkan bagi 4 (empat) golongan. Pertama, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.
Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000.
Ketiga, restoran, hotel, café, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las. Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat.
Dalam poin 2 disebutkan bahwa masyarakat pengguna LPG tertentu untuk melakukan pembelian LPG tabung 3 (tiga) kilogram di pangkalan agar mendapatkan LPG tabung 3 kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). (MC Kab Probolinggo/wan/son)