:
Oleh Kabupaten Morowali Utara, Selasa, 1 Agustus 2023 | 21:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 257
Morowali Utara, InfoPublik - Tingginya harga tabung gas 3 kg (Tabung Gas Melon) yang saat ini berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tentu saja meresahkan masyarakat. Selain harga yang tinggi, keberadaan tabung gas melon terkadang mengalami kelangkaan.
Menyikapi hal ini, beberapa waktu lalu Pemda Morut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak dan hasilnya saat ini harga tabung gas melon berangsur turun dari yang semula mencapai Rp90.000 s/d Rp100.000 saat ini telah turun menjadi Rp40.000 s/d Rp65.000. Harga ini tentu saja masih diatas HET yaitu Rp27.800.
Menurut Kabag Perekonomian dan SDA Setda Morut Royke Tobigo, kelangkaan tabung gas melon ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Morowali Utara, namun terjadi juga di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu penyebab adalah distribusi Gas yang seharusnya disalurkan setiap minggu oleh distributor, namun kondisi di lapangan penyalurannya dilakukan setiap bulan.
Pemerintah Daerah melalui Kabag Perekonomian menghimbau kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji melalui pangkalan resmi yaitu pangkalan yang mendapat suplai gas dari 2 perusahaan Agen/Distributor yang sah yakni PT. Ponggawa Morut Gas dan PT. Anugerah Muhab Bersama.
Karena jika masyarakat membeli gas bukan dari pangkalan yang resmi maka dapat dipastikan harganya akan lebih mahal.
"Jika ada masyarakat membeli tabung gas bukan di pangkalan resmi yang suplai gas nya bukan dari 2 agen/distributor resmi, maka kami pastikan harganya akan lebih mahal," ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat dengan kategori "Mampu" agar membeli Tabung Gas non-subsidi karena tabung gas bersubsidi hanya diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu (kategori miskin).
Begitu pula dengan Distributor, Pemerintah berharap agar perlu adanya pengawasan langsung ke pangkalan untuk memastikan penyaluran penjualan kepada masyarakat yang berhak atas tabung gas melon bersubsidi sudah sesuai dengan HET dan tepat sasaran.
Apabila masyarakat Morut masih menemukan harga yang tidak wajar atau menemukan indikasi penyelewengan tabung gas melon serta memiliki keluhan lainnya, maka dapat menghubungi Pertamina Call Center dengan nomor 135.
"Berbagai keluhan masyarakat terkait harga gas yang tidak wajar atau ada dugaan penyelewengan tabung gas melon maka masyarakat dapat menghubungi Call center 135", imbaunya.
Perlu diketahui bahwa yang berhak menindak pangkalan resmi yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pihak PT. Pertamina (Persero).
Peran Pemerintah Daerah hanya sebagai pengawasan dalam pendistribusian tabung gas. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka Pemerintah Daerah akan segera menyurat ke pihak Pertamina, untuk selanjutnya pihak Pertamina yang akan menindak para Distributor.
Untuk para oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan sehingga mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga tabung gas subsidi, maka Aparat Penegak Hukum yang akan langsung turun tangan untuk menindak karena hal tersebut sudah masuk kedalam hukum pidana (RD/Teyn/AW).