702 Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Terima SK Pengangkatan PPPK

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Senin, 31 Juli 2023 | 20:28 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 179


ProbolinggoKab, InfoPublik – Sebanyak 702 orang Tenaga Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko menyerahkan secara simbolis SK Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis ini di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Senin (31/7/2023).

SK Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan PPPK ini diberikan kepada 672 orang PPPK Tenaga Guru dan 30 orang Tenaga Teknis setelah memperoleh penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Turut mendampingi Wabup Timbul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengungkapkan pendaftaran PPPK guru secara online melalui website sscasn.bkn.go.id sebanyak 732 orang dan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 730 orang dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Pendaftaran PPPK teknis secara online melalui website sscasn.bkn.go.id sebanyak 1.211 orang dan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 535 orang dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

“Seleksi kompetensi untuk PPPK tenaga guru pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang dengan Tim Penilai terdiri dari pengawas sekolah Pembina, kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah, guru senior, BKPSDM dan Disdikdaya. Seleksi kompetensi untuk PPPK Teknis menggunakan CAT BKN,” ujarnya.

Menurut Hudan, pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi kompetensi dan dan mendapatkan penempatan sehingga berhak untuk mengikuti pemberkasan dan diusulkan NI PPPKnya sebanyak 676 orang, 1 orang meninggal dunia dan 3 orang mengundurkan diri, sehingga PPPK Guru yang mendapatkan NI PPPK dan diserahkan SKnya sebanyak 672 orang.

“Pelamar PPPK Teknis yang lolos seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti pemberkasan dan diusulkan NI PPPKnya sebanyak 31 orang, 1 orang mengundurkan diri, sehingga PPPK Teknis yang mendapatkan NI PPPK dan diserahkan SKnya sebanyak 30 orang,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko mengucapkan selamat kepada yang telah ditempatkan dan diterima serta diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Saya berharap saudara-saudara menerima karunia dan amanah sebagai PPPK ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan sampai disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Di samping itu jelas Wabup Timbul, jabatan PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab. Dengan menerima SK PPPK yang baru saja diberikan maka semuanya terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena itu agar para PPPK untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelasnya.

Wabup Timbul mengajak kepada seluruh PPPK untuk bekerja di tempat kerja masing-masing secara profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Masyarakat dan Pemkab Probolinggo mengharapkan peran dan kiprah dalam mengabdikan diri sebagai ASN di Kabupaten Probolinggo secara optimal.

“Diharapkan saudara juga bisa menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
(MC Kab Probolinggo/wan/son)