:
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 28 Juli 2023 | 10:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 141
Sigli, InfoPublik - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pidie, didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM dan Pendamping Koperasi menghadiri rapat pembentukan koperasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupate Pidie, Kamis, (27/7/2023), di Menasah Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse.
Kegiatan ini dilaksanakan terkait permintaan dari beberapa tokoh masyarakat setempat yang mendatangi kantor Disperindagkop dengan tujuan untuk mendirikan koperasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang keseharian beraktivitas disektor pertanian, perkebunan, peternakan dll.
Dalam sambutannya Kadisperdagkop UKM Cut Afrianidar menyampaikan anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi baik sebagai pemilik, pengguna maupun yang menerima manfaat akan keberadaan Koperasi, semua rencana pengembangan koperasi harus dimusyawarahkan melalui forum rapat anggota.
Kami dari Instansi pembina mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai calon anggota koperasi sebelum koperasi didirikan, terangnya.
Tambahnya, perlu diketahui bahwa akte pendirian koperasi hanya legalitas kelembagaan koperasi sedangkan untuk usaha koperasi lainnya pihak koperasi harus mengajukan perizinan ke instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dipandu oleh Pendamping Koperasi di sesi diskusi terlihat peserta yang hadir sangat antusias dengan banyaknya pembahasan seputar koperasi yang akan membuat mereka siap untuk bergabung dengan koperasi.