Oleh MC KAB SELUMA, Jumat, 28 Juli 2023 | 17:36 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 80
Seluma, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Febriany, SE beserta 1 orang Fungsional Komputer dan 1 orang Pelaksana Informasi Publik menghadiri Undangan Monev Pengelolaan SP4N-LAPOR Tahun 2023, Kamis (27/7/2023) di Aula Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan SP4N-LAPOR yang dihadiri oleh Admin Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkuku dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfottik Provinsi Bengkulu H. Osita, SH, MH.
Kegiatan yang dilaksanakan Oleh Kemenpan-RB mendatangkan Narasumber Analis Kebijakan Novita Putri Erayati beserta anggota Dona Risma.A dan Novila Puba. Menerangkan Monitoring dan Evaluasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 serta bertujuan untuk mengevaluasi dan mendorong pengelolaan pengaduan dengan melaksanakan dan bersepakat:
1. Bersepakat untuk menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan utama dan melakukan konsoledasi data ke SP4N-LAPOR!;
2. Memperbaharui Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang tim Pengelola Pengaduan dan pelayanan publik dan menyusun rencana aksi pengolahan pengaduan level instansi sebagai turunan dari Roadmap SP4N tahun 2020-2024;
3. Pemerintah provinsi sebagai simpul koordinasi (Hup) proaktif dalam meningkatkan pengelolaan SP4N-LAPOR! lapor melalui monitoring dan evaluasi kepada seluruh opd serta pendampingan secara berjenjang dengan kabupaten/kota;
4. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! yang terdiri dari admin instansi dan pejabat penghubung dalam pengelolaan pengaduan;
5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota berkomitmen untuk memberikan tindak lanjut yang berkualitas terhadap seluruh laporan yang diterima dan memanfaatkan data pengaduan melalui SP4N-LAPOR!;
6. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota berkomitmen untuk mematuhi kewajiban dan kode etik pengelola pengaduan berdasarkan peraturan menteri PANRB Nomor 62 tahun 2008;
7. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota meningkatkan partisipasi publik/masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
8. Hasil dari tindak lanjut kesepakatan bersama ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh pemerintah provinsi dan dilaporkan paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
Yang ditandatangani dalam kesepakatan bersama pemerintah kabupaten/kota. (JP)
MC Kabupaten Seluma/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id