:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 26 Juli 2023 | 11:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 124
Sungai Raya, InfoPublik – Permenhub Nomor 61 tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau perlu direvisi kembali.
Demikian pernyataan itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso, karena tidak ada asas keadilan bagi daerah khususnya geografis Kabupaten Kubu Raya, yang sebagaian daerah pesisir melalui arus sungai Kapuas.
“Barometernya kurang tepat. Beda dengan kepulauan Jawa, karena selain Sungai moda angkutan bisa ditempuh dijalur kereta api. Ada jalan tol, infrastruktur jalannya sudah baik. Beda dengan kita, moda transportasi air dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyanyangkan Permenhub hanya memberi kewenangan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Kalbar yang membatasi kewenangan perangkat daerah dalam mengeluarkan Surat Ijin Belayar (SIB).
“Seharusnya kerjasama menggunakan jasa kawan-kawan di Dinas Perhubungan Kubu Raya walaupun pertanggungjawabannya tetap ada di BPTD. Artinya ada pelimpahan kewenangan ke daerah,” katanya.
Suharso menawarkan Permenhub Nomor 61 tahun 2021 segera direvisi, mengambalikan kewenangan ke Pemkab. Sementara ini, kebijakan tersebut didesak dengan penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) antara BPTD Wilayah XIV Kalbar, Dishub Kubu Raya dan Gapasdap Kalbar yang telah berakhir pada 24 Juli 2024.
Dalam konfrensi pres di Sungai Raya, (24/7/2023) para pemangku kebijakan dan organda tranportasi moda air Kalbar berharap lewat waktu yang ditentukan sudah ada keputusan dari Kementerian Perhubungan RI.
Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPRD Kubu Raya, Teguh Wibowo menggambarkan dari sembilan kecamatan daerah Kubu Raya lima kecamatan rata-rata menyembrangi sungai. MoU Ini berdampak kepada keselamatan dan perputaran ekonomi masyarakat.
“Apabila terjadi kecelakaan seperti kapal karam (tenggelam) maka asuransinya tidak bisa diklaim,”jelasnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)